ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Contact
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Kode Etik
  • Mustika Titah Raja
Selasa, Oktober 3, 2023
  • Login
Titah News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Umum
  • Kasus
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Kesehatan
  • Mustika Titah Raja
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Umum
  • Kasus
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Kesehatan
  • Mustika Titah Raja
No Result
View All Result
Titah News
No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Umum
  • Kasus
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Kesehatan
  • Mustika Titah Raja
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kebijakan Anies Baswedan Naikan UMP DKI Jakarta Jadi 5,1% Didukung oleh Karunia Fitriadi, SH

Maulana Hermawan by Maulana Hermawan
5 Januari 2022
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
1
ADVERTISEMENT

Jakarta – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.453.953 menjadi Rp 4.641.854 atau naik Rp. 225.667 yakni 5,1 persen dibanding UMP tahun 2021 mendapat sorotan Jakarta (5 Januari 2022).

Seluruh serikat buruh di Jakarta mendukung keputusan Anies Baswedan, karena keputusan itu dinilai sangat tepat dan menghadirkan keadilan bagi buruh. Namun, kebijakan tersebut ditantang habis oleh lawan politik dan para pengusaha yang merasa dirugikan dengan kenaikan tersebut.

Buy JNews Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

Baca juga :

Artikel Terkait

Pasca Putusan Kasasi: Surya Darmadi Peluang Bebas Bila Mengajukan PK

WALHI Riau : Tidak Ada Kesepakatan Antara BP Batam dengan Masyarakat Rempang

Pemerintah Provinsi Riau Menindaklanjuti Tuntutan Pencabutan IUP PT Logomas Utama

Yonif Para Raider 502 Kostrad Gelar Lomba Tari Dalam Rangka Sambut Tahun Baru 2022

Yonkav 1 Kostrad Melaksanakan Kegiatan Posbindu PTM Kepada Prajurit Beserta Keluarga

Karunia Fitriadi, SH praktisi hukum dari Bang Japar mengatakan, kebijakan Anies merevisi kenaikan UMP dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen sah-sah saja dan tidak perlu dipertentangkan, karena keputusan tersebut sudah melewati berbagai pertimbangan dan kajian.

“Sebenarnya kenaikan 5,1 persen dari sebelumnya 0,85 persen itu sangat manusiawi. Toh kenaikan itu juga akan kembali ke para pengusaha sendiri, karena meningkatkan daya beli buruh/pekerja, sehingga buruh dan keluarganya mampu mengkonsumsi barang dan jasa,” kata Karunia.

Karunia,SH jelaskan jika merujuk pada kenaikan 0,58 persen yang berada di bawah inflasi akan membuat buruh terpuruk. Namun, jika kenaikan itu diatas inflasi atau 5,1 persen maka daya beli akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Jakarta.

Baca juga :

Latih Kesiapan Prajurit, Denma Brigif Mekanis Raider 6 Kostrad Laksanakan Kegiatan Apel Kesiapsiagaan

Yonarhanud 1 Kostrad Sambut Tahun Baru Dengan Muhasabah dan Penghargaan Kepada Prajurit Berprestasi

“Kenaikan daya beli buruh bakal mendongkrak pertumbuhan ekonomi Jakarta. Tapi kalau kenaikannya di bawah inflasi, upah riil buruh dipastikan terpuruk,” jelasnya.

Selain itu, meningkatnya pergerakan barang dan jasa karena konsumsi akan mendorong pengusaha memproduksi lebih banyak barang dan jasa, apalagi Jakarta menjadi sentral di bangsa ini. “Peningkatan produksi itu membutuhkan tambahan tenaga kerja, dan ini berarti membuka lapangan kerja di Jakarta,” ucapnya.

Atas dasar itu, Karunia menilai kebijakan menaikan UMP Jakarta ini tak perlu diributkan, karena kebijakan tersebut akan kembali ke pengusaha itu sendiri. “Naik sedikit buat tambahan belanja kebutuhan buruh sehari-hari buruh, dan hasil belanja mereka itu kembali ke pengusaha juga,” ujarnya.

Baca juga :

RSAL Komang Makes Lantamal I Terus Siagakan Tenaga Kesehatan Guna Vaksinasi Covid-19

Prajurit Yonif PR 433 Kostrad Ikuti Tradisi Penyambutan Purna Tugas Satgas Kosektor Timur Wilayah Papua

Karunia berharap, kebijakan Anies Baswedan ini bisa dicontohkan di daerah-daerah lain, karena penetapan UMP Provinsi adalah kewenangan Gubernur, sebagaimana diatur UU Cipta Kerja dan PP Pengupahan. “Kalau ini digugat dan upah buruh kembali turun, otomatis akan menjadi masalah tersendiri, terutama kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang baru saja beredar, Anies memang tidak memakai PP 36 sebagai acuan. Ia memakai tiga produk hukum lainnya.

Baca juga :

Fahira Idris Anggota DPD RI hadiri Sertijab Kapolres Metro Jakarta Timur

Dugaan Praktik KKN dalam Pemilihan Calon Kadis Dari Keluarga Wakil Walikota Bontang

Dasar hukum pertama yang dipakai adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan DKI Jakarta sebagai ibukota Republik Indonesia. Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah beberapa kali dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Lalu ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. (s erfan nurali)

Previous Post

Yonkav 1 Kostrad Melaksanakan Kegiatan Posbindu PTM Kepada Prajurit Beserta Keluarga

Next Post

Menyambut HUT Ke- 2 Redaksi Titah News, PT Media Titah Raja Memberikan Sertikat kepada Wartawan dan Karyawannya

Maulana Hermawan

Maulana Hermawan

Related Posts

Pasca Putusan Kasasi: Surya Darmadi Peluang Bebas Bila Mengajukan PK
Kasus

Pasca Putusan Kasasi: Surya Darmadi Peluang Bebas Bila Mengajukan PK

26 September 2023
18
WALHI Riau : Tidak Ada Kesepakatan Antara BP Batam dengan Masyarakat Rempang
Nasional

WALHI Riau : Tidak Ada Kesepakatan Antara BP Batam dengan Masyarakat Rempang

24 September 2023
15
Pemerintah Provinsi Riau Menindaklanjuti Tuntutan Pencabutan IUP PT Logomas Utama
Nasional

Pemerintah Provinsi Riau Menindaklanjuti Tuntutan Pencabutan IUP PT Logomas Utama

22 September 2023
23
Lakukan Observasi Lapangan, Wakil Jaksa Agung Beri Pengarahan
Nasional

Lakukan Observasi Lapangan, Wakil Jaksa Agung Beri Pengarahan

22 September 2023
17
Next Post

Menyambut HUT Ke- 2 Redaksi Titah News, PT Media Titah Raja Memberikan Sertikat kepada Wartawan dan Karyawannya

TNI AL Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi bagi anak usia 6-11 Tahun

TNI AL Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi bagi anak usia 6-11 Tahun

Pantun Menyambut Tahun 2022 Anambas Maju

Pantun Menyambut Tahun 2022 Anambas Maju

Koarmada I Peringati HUT Kowal Ke-59

Rudi : Terima Kasih ?????? ??? ??????, Selamat Datang ?????? ??? ???????

Rudi : Terima Kasih ?????? ??? ??????, Selamat Datang ?????? ??? ???????

Please login to join discussion

Buat Perusahaan Perorangan, Disini aja..!

Arsip

DPW FRN Provinsi Jambi Prihatin Atas Kondisi Udara Di Provinsi Jambi

DPW FRN Provinsi Jambi Prihatin Atas Kondisi Udara Di Provinsi Jambi

by Herwin Saputra
2 Oktober 2023
0
15

Jambi - DPW FRN Provinsi Jambi sangat mengkhawatirkan akan Kondisi udara di Provinsi Jambi kian memburuk, terlebih di pagi hari...

Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu seberat 7.039 gra

Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu seberat 7.039 gra

by Herwin Saputra
2 Oktober 2023
0
15

Jambi - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu seberat 7.039 gram dari 2 orang tersangka asal aceh yaitu...

Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana serta Curas terhadap WNA Singapura

Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana serta Curas terhadap WNA Singapura

by Herwin Saputra
2 Oktober 2023
0
15

Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar konferensi pers ungkap pelaku pembunuhan berencana serta...

Peringati HUT Humas Ke-72, Polda Kepri dan Polresta Barelang Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Peringati HUT Humas Ke-72, Polda Kepri dan Polresta Barelang Gelar Bakti Sosial Donor Darah

by Herwin Saputra
2 Oktober 2023
0
15

Batam - Dalam rangka memperingati HUT Humas ke 72 tahun 2023, Bidang Humas Polda Kepulauan Riau menggelar Bakti Kesehatan dengan kegiatan...

Titah News

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Kode Etik
  • Mustika Titah Raja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Mustika Titah Raja
  • Support Forum
  • Pre-sale Question

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?