" data-ad-slot="">
ADVERTISEMENT
Titah News
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Media Online
  • Kode Etik Jurnalistik
Redaksi
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Media Online
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
Titah News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Media Online
  • Kode Etik Jurnalistik
Home Nasional

Kebijakan Anies Baswedan Naikan UMP DKI Jakarta Jadi 5,1% Didukung oleh Karunia Fitriadi, SH

Maulana Hermawan by Maulana Hermawan
5 Januari 2022
Reading Time: 2 mins read
1
Kebijakan Anies Baswedan Naikan UMP DKI Jakarta Jadi 5,1% Didukung oleh Karunia Fitriadi, SH

Jakarta – Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.453.953 menjadi Rp 4.641.854 atau naik Rp. 225.667 yakni 5,1 persen dibanding UMP tahun 2021 mendapat sorotan Jakarta (5 Januari 2022).

Seluruh serikat buruh di Jakarta mendukung keputusan Anies Baswedan, karena keputusan itu dinilai sangat tepat dan menghadirkan keadilan bagi buruh. Namun, kebijakan tersebut ditantang habis oleh lawan politik dan para pengusaha yang merasa dirugikan dengan kenaikan tersebut.

Baca juga :

Artikel Terkait

Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Bakamla RI Diserahterimakan

Tempati Rumah Dinas, Panglima TNI Gelar Doa Bersama

REKTOR UIN STS JAMBI Optimis Fakultas Kedokteran UIN STS Jambi Dibuka Tahun 2023

Yonif Para Raider 502 Kostrad Gelar Lomba Tari Dalam Rangka Sambut Tahun Baru 2022

Yonkav 1 Kostrad Melaksanakan Kegiatan Posbindu PTM Kepada Prajurit Beserta Keluarga

Karunia Fitriadi, SH praktisi hukum dari Bang Japar mengatakan, kebijakan Anies merevisi kenaikan UMP dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen sah-sah saja dan tidak perlu dipertentangkan, karena keputusan tersebut sudah melewati berbagai pertimbangan dan kajian.

“Sebenarnya kenaikan 5,1 persen dari sebelumnya 0,85 persen itu sangat manusiawi. Toh kenaikan itu juga akan kembali ke para pengusaha sendiri, karena meningkatkan daya beli buruh/pekerja, sehingga buruh dan keluarganya mampu mengkonsumsi barang dan jasa,” kata Karunia.

Karunia,SH jelaskan jika merujuk pada kenaikan 0,58 persen yang berada di bawah inflasi akan membuat buruh terpuruk. Namun, jika kenaikan itu diatas inflasi atau 5,1 persen maka daya beli akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Jakarta.

Baca juga :

Latih Kesiapan Prajurit, Denma Brigif Mekanis Raider 6 Kostrad Laksanakan Kegiatan Apel Kesiapsiagaan

Yonarhanud 1 Kostrad Sambut Tahun Baru Dengan Muhasabah dan Penghargaan Kepada Prajurit Berprestasi

“Kenaikan daya beli buruh bakal mendongkrak pertumbuhan ekonomi Jakarta. Tapi kalau kenaikannya di bawah inflasi, upah riil buruh dipastikan terpuruk,” jelasnya.

Selain itu, meningkatnya pergerakan barang dan jasa karena konsumsi akan mendorong pengusaha memproduksi lebih banyak barang dan jasa, apalagi Jakarta menjadi sentral di bangsa ini. “Peningkatan produksi itu membutuhkan tambahan tenaga kerja, dan ini berarti membuka lapangan kerja di Jakarta,” ucapnya.

Atas dasar itu, Karunia menilai kebijakan menaikan UMP Jakarta ini tak perlu diributkan, karena kebijakan tersebut akan kembali ke pengusaha itu sendiri. “Naik sedikit buat tambahan belanja kebutuhan buruh sehari-hari buruh, dan hasil belanja mereka itu kembali ke pengusaha juga,” ujarnya.

Baca juga :

RSAL Komang Makes Lantamal I Terus Siagakan Tenaga Kesehatan Guna Vaksinasi Covid-19

Prajurit Yonif PR 433 Kostrad Ikuti Tradisi Penyambutan Purna Tugas Satgas Kosektor Timur Wilayah Papua

Karunia berharap, kebijakan Anies Baswedan ini bisa dicontohkan di daerah-daerah lain, karena penetapan UMP Provinsi adalah kewenangan Gubernur, sebagaimana diatur UU Cipta Kerja dan PP Pengupahan. “Kalau ini digugat dan upah buruh kembali turun, otomatis akan menjadi masalah tersendiri, terutama kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang baru saja beredar, Anies memang tidak memakai PP 36 sebagai acuan. Ia memakai tiga produk hukum lainnya.

Baca juga :

Fahira Idris Anggota DPD RI hadiri Sertijab Kapolres Metro Jakarta Timur

Dugaan Praktik KKN dalam Pemilihan Calon Kadis Dari Keluarga Wakil Walikota Bontang

Dasar hukum pertama yang dipakai adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan DKI Jakarta sebagai ibukota Republik Indonesia. Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah beberapa kali dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Lalu ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. (s erfan nurali)

ShareTweetShareSendSharePinShareSend
Maulana Hermawan

Maulana Hermawan

Related Posts

Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Bakamla RI Diserahterimakan
Nasional

Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Bakamla RI Diserahterimakan

3 Februari 2023
Tempati Rumah Dinas, Panglima TNI Gelar Doa Bersama
Nasional

Tempati Rumah Dinas, Panglima TNI Gelar Doa Bersama

3 Februari 2023
REKTOR UIN STS JAMBI Optimis Fakultas Kedokteran UIN STS Jambi Dibuka Tahun 2023
Nasional

REKTOR UIN STS JAMBI Optimis Fakultas Kedokteran UIN STS Jambi Dibuka Tahun 2023

2 Februari 2023
Anies dan Tim Kecil Koalisi Perubahan Sambangi AHY di kantor Demokrat
Nasional

Anies dan Tim Kecil Koalisi Perubahan Sambangi AHY di kantor Demokrat

2 Februari 2023
Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Artha S.I.K Menghadiri Deklarasi Bersih dari Narkoba dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Lapas Kelas II Perempuan Jambi
Nasional

Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Artha S.I.K Menghadiri Deklarasi Bersih dari Narkoba dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Lapas Kelas II Perempuan Jambi

1 Februari 2023
Datangkan Pengajar dari Inggris, Kapolri Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola
Internasional News

Datangkan Pengajar dari Inggris, Kapolri Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola

1 Februari 2023
Next Post

Menyambut HUT Ke- 2 Redaksi Titah News, PT Media Titah Raja Memberikan Sertikat kepada Wartawan dan Karyawannya

TNI AL Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi bagi anak usia 6-11 Tahun

TNI AL Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi bagi anak usia 6-11 Tahun

Please login to join discussion

Selamat Hari Pers Nasional

Media Tergabung PPRI

Butuh Dana, Moladin Aja…! Hub. 088271782978

Buat Perusahaan Perorangan, Disini aja..!

Ekonomi

Dirlantas Polda Jambi : Truk Batubara dari Luar Dilarang Beroperasi di Wilayah Jambi Mulai 6 Februari 2023

Dirlantas Polda Jambi : Truk Batubara dari Luar Dilarang Beroperasi di Wilayah Jambi Mulai 6 Februari 2023

2 Februari 2023
Kapolda Jambi Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Tindak Lanjut Permasalahan Angkutan Batubara

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Tindak Lanjut Permasalahan Angkutan Batubara

1 Februari 2023
Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

26 Januari 2023
Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

22 Januari 2023
Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

19 Januari 2023
TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

19 Januari 2023

Popular Stories

  • Pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santrinya

    Pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Duka, Telah Meninggal Dunia Ketua Umum Pekat IB H. Markoni Koto, SH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mayat Tanpa Busana di Kebun Karet Terungkap, Polisi Masih Menyelidiki Motif dan Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Acara WARA Umat Kaharingan Sakral di Barito Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahanan Kasus Narkoba Langsungkan Pernikahan di Mapolres PALI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Dewan Pers

Dewan Pers

PPRI

Titah News

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Media Online
  • Perizinan Media Titah News
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Contact
  • Bijak Gunakan Sosial Media

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Media Online
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?