Medan, Sumut – Serikat Perantau Peduli Ranah Batahan Sumatera Utara (SPPRB Sumut) pertanyakan sikap Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) dan Bupati Pasaman Barat (Pasbar) terkait dugaan pembiaran aktivitas Tambang Emas Ilegal (Ilegal Mining) dan dugaan perambahan hutan (Ilegal loging) diseputaran Sungai Batang Batahan dan aliran Sungai Batang Taming Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasbar, Provinsi Sumatera Barat. Hal itu disampaikan Ketua SPPRB Sumut, Eka Putra Zakran, SH MH didampingi Muhammad Amin Sekretaris, Abdul Khoir Bendahara dan Rizalman, SH Wakil Ketua kepada awak media pada Sabtu,(13/8/2022), di Medan.
Eka Putra Zakran, SH MH yang juga merupakan Pengacara kelahiran Jorong Kampung Mesjid, Nagari Ranah Batahan (Rabat), Kab. Pasbar tersebut mengungkapkan, “kami sangat menyesalkan adanya pembiaran dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Pasbar, Pemda Pasbar dan Pemprov Sumbar,” ungkap Epza.
“Heran kita mengapa pihak APH, Bupati dan Gubernur, bisu atau diam seribu bahasa, terkesan para pejabat disana tutup mata terkait adanya dugaan aktivitas ilegal mining dan ilegal loging di nagari Rabat, Keb Pasbar. Kita banyak menerima laporan dari masyarakat, bahwa sudah berulang kali dibuat pengaduan masyarakat (dumas), baik kepada pihak Polres, Polda, Bupati Pasbar dan Gubernur Sumbar, bahkan sudah sampai ke Istana Negara, tapi kok tidak ada tindakan tegas terkait beroperasinya kegiatan tambang emas ilegal dan ilegal loging disana”, beber Epza.
“Disini kami sampaikan juga bahwa kami mendukung aksi masyarakat Rabat ke Kantor Bupati Pasbar pada Kamis 11/8/2022 kemaren, kapan perlu kalau kasus ini tak selesai, turunkan massa sebanyak-banyaknya untuk mendesak Bupati supaya mundur dari jabatannya,” tegas Epza sapaan akrabnya.
“Tambang ilegal ini kalau dibiarkan bisa merusak ekosistem hayati dan lingkungan hidup, masyarakat sepanjang aliran sungai akan menjadi korban, bukan hanya pencenaran bahkan berpotendi terjadinya banjir. Kabar yang kita terima, saat ini air sungai Batang Batahan dan Sungai Batang Taming sudah tercemar, selain keruh dan hitam air tersebut juga tidak layak untuk dipakai lagi untuk mandi karena bau dan menyebakan gatal-gatal. Namun herannya, masyarakat sebagain besar sudah protes atas beroperasinya tambang ilegal tersebut, tapi pihak Pemda terkesan tebal kuping dan tutup mata, seolah membiarkan kegiatan ilegal tersebut disana. Pertanyaan kita, ada apa ini, kok bisa ada pembiaran,” kata Epza.
Menurut konstitusi kita, negara menguasai secara penuh segala kekayaan yang terkandung di dalam bumi dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Salah satu pemanfaatan kekayaan alam tersebut memang benar melalui kegiatan pertambangan. Namun, dalam sektor pertambangan ini rentan sekali terjadi pelanggaran hukum, baik secara pidana maupun administratif,” papar Epza lagi.
Kompak, Polisi Bersama Warga Bersihkan Puing Atap Sekolah yang Ambruk
Epza menjelaskan, “Kegiatan pertambangan secara ilegal dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paking lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.00 (seratus milyar rupiah),” jelasnya.
“Sebab itu, kita dari SPPRB Sumut, meminta sikap tegas aparat Kepolisian, Pemda Pasbar dan Pemrov Sumbar untuk menutup aktivitas tambang ilegal di nagari Rabat, Kab. Pasbar, jika tidak kita meminta agar Bupati Pasbar agar mengundurkan diri. Artinya jangan sampai Bupati Pasbar ikut terlibat bermain dalam kegiatan ilegal mining dan ilegal loging ini, saya katajan tegas, jangan. Kalau sampai pemda terlibat, kita mintak agar Polda Sumbar dan Kajati Sumbar untuk turun gunung memeriksa, kapan perlu kasus ini akan kita sampaikan ke Kapolri Jenderal Polisi Lystio Sigit Prabowo untuk dilakukan investigasi, kami dari SPPRB Sumut tidak tinggal diam, kami akan terus mengawal dan memantau kasus ini,” pungkas Epza. (Erfan)