" data-ad-slot="">
ADVERTISEMENT
Titah News
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Media Online
  • Kode Etik Jurnalistik
Redaksi
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Media Online
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
Titah News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Media Online
  • Kode Etik Jurnalistik
Home Kasus

Kasus Tambang Ilegal di Pasbar, SPPRB Sumut: Kalau Tak Selesai Bupati Harus Mundur

Redaksi by Redaksi
13 Agustus 2022
Reading Time: 3 mins read
0
Kasus Tambang Ilegal di Pasbar, SPPRB Sumut: Kalau Tak Selesai Bupati Harus Mundur

Medan, Sumut – Serikat Perantau Peduli Ranah Batahan Sumatera Utara (SPPRB Sumut) pertanyakan sikap Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) dan Bupati Pasaman Barat (Pasbar) terkait dugaan pembiaran aktivitas Tambang Emas Ilegal (Ilegal Mining) dan dugaan perambahan hutan (Ilegal loging) diseputaran Sungai Batang Batahan dan aliran Sungai Batang Taming Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasbar, Provinsi Sumatera Barat. Hal itu disampaikan Ketua SPPRB Sumut, Eka Putra Zakran, SH MH didampingi Muhammad Amin Sekretaris, Abdul Khoir Bendahara dan Rizalman, SH Wakil Ketua kepada awak media pada Sabtu,(13/8/2022), di Medan.

Eka Putra Zakran, SH MH yang juga merupakan Pengacara kelahiran Jorong Kampung Mesjid, Nagari Ranah Batahan (Rabat), Kab. Pasbar tersebut mengungkapkan, “kami sangat menyesalkan adanya pembiaran dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Pasbar, Pemda Pasbar dan Pemprov Sumbar,” ungkap Epza.

Peristiwa Sebelum Pembacaan Teks Proklamasi Hingga 17 Agustus 1945 Dibacakan Proklamator Soekarno-Hatta

“Heran kita mengapa pihak APH, Bupati dan Gubernur, bisu atau diam seribu bahasa, terkesan para pejabat disana tutup mata terkait adanya dugaan aktivitas ilegal mining dan ilegal loging di nagari Rabat, Keb Pasbar. Kita banyak menerima laporan dari masyarakat, bahwa sudah berulang kali dibuat pengaduan masyarakat (dumas), baik kepada pihak Polres, Polda, Bupati Pasbar dan Gubernur Sumbar, bahkan sudah sampai ke Istana Negara, tapi kok tidak ada tindakan tegas terkait beroperasinya kegiatan tambang emas ilegal dan ilegal loging disana”, beber Epza.

Artikel Terkait

Pelantikan IKABSU Kota Batam di Hadiri Gubernur Sumatra Utara

Jelang Hari Pers Nasional Wakil Gubernur Jambi Sambut Baik Kedatangan Ketua DPC PWRI Kabupaten Muaro Jambi

Kapolres Dumai Membuka Latihan Pra Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023

“Disini kami sampaikan juga bahwa kami mendukung aksi masyarakat Rabat ke Kantor Bupati Pasbar pada Kamis 11/8/2022 kemaren, kapan perlu kalau kasus ini tak selesai, turunkan massa sebanyak-banyaknya untuk mendesak Bupati supaya mundur dari jabatannya,” tegas Epza sapaan akrabnya.

Sejarah Warna Merah Putih Sebagai Bendera Indonesia

“Tambang ilegal ini kalau dibiarkan bisa merusak ekosistem hayati dan lingkungan hidup, masyarakat sepanjang aliran sungai akan menjadi korban, bukan hanya pencenaran bahkan berpotendi terjadinya banjir. Kabar yang kita terima, saat ini air sungai Batang Batahan dan Sungai Batang Taming sudah tercemar, selain keruh dan hitam air tersebut juga tidak layak untuk dipakai lagi untuk mandi karena bau dan menyebakan gatal-gatal. Namun herannya, masyarakat sebagain besar sudah protes atas beroperasinya tambang ilegal tersebut, tapi pihak Pemda terkesan tebal kuping dan tutup mata, seolah membiarkan kegiatan ilegal tersebut disana. Pertanyaan kita, ada apa ini, kok bisa ada pembiaran,” kata Epza.

Menurut konstitusi kita, negara menguasai secara penuh segala kekayaan yang terkandung di dalam bumi dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Salah satu pemanfaatan kekayaan alam tersebut memang benar melalui kegiatan pertambangan. Namun, dalam sektor pertambangan ini rentan sekali terjadi pelanggaran hukum, baik secara pidana maupun administratif,” papar Epza lagi.

Kompak, Polisi Bersama Warga Bersihkan Puing Atap Sekolah yang Ambruk

Epza menjelaskan, “Kegiatan pertambangan secara ilegal dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paking lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.00 (seratus milyar rupiah),” jelasnya.

“Sebab itu, kita dari SPPRB Sumut, meminta sikap tegas aparat Kepolisian, Pemda Pasbar dan Pemrov Sumbar untuk menutup aktivitas tambang ilegal di nagari Rabat, Kab. Pasbar, jika tidak kita meminta agar Bupati Pasbar agar mengundurkan diri. Artinya jangan sampai Bupati Pasbar ikut terlibat bermain dalam kegiatan ilegal mining dan ilegal loging ini, saya katajan tegas, jangan. Kalau sampai pemda terlibat, kita mintak agar Polda Sumbar dan Kajati Sumbar untuk turun gunung memeriksa, kapan perlu kasus ini akan kita sampaikan ke Kapolri Jenderal Polisi Lystio Sigit Prabowo untuk dilakukan investigasi, kami dari SPPRB Sumut tidak tinggal diam, kami akan terus mengawal dan memantau kasus ini,” pungkas Epza. (Erfan)

ShareTweetShareSendSharePinShareSend
Redaksi

Redaksi

PT Media Titah Raja Bergerak di bidang Media dan Informasi Media Online Nasional dengan nama Titah News

Related Posts

Pelantikan IKABSU Kota Batam di Hadiri Gubernur Sumatra Utara
Daerah

Pelantikan IKABSU Kota Batam di Hadiri Gubernur Sumatra Utara

4 Februari 2023
Jelang Hari Pers Nasional Wakil Gubernur Jambi Sambut Baik Kedatangan Ketua DPC PWRI Kabupaten Muaro Jambi
News

Jelang Hari Pers Nasional Wakil Gubernur Jambi Sambut Baik Kedatangan Ketua DPC PWRI Kabupaten Muaro Jambi

3 Februari 2023
Kapolres Dumai Membuka Latihan Pra Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023
News

Kapolres Dumai Membuka Latihan Pra Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023

3 Februari 2023
Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Bakamla RI Diserahterimakan
Nasional

Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Bakamla RI Diserahterimakan

3 Februari 2023
Aksi Nekat, Saat di Tangkap Y Sidabutar Menyelipkan BB di Mulutnya
Kasus

Aksi Nekat, Saat di Tangkap Y Sidabutar Menyelipkan BB di Mulutnya

3 Februari 2023
Menjalin Kedekatan dengan Masyarakat, Jajaran Polres Rohil Kembali Gelar Jumat Curhat
News

Menjalin Kedekatan dengan Masyarakat, Jajaran Polres Rohil Kembali Gelar Jumat Curhat

3 Februari 2023
Next Post
Kapolda Riau Irjen Iqbal Pada Seminar GMKI : Jaga Persatuan dan Kesatuan Ditengah Keberagaman

Kapolda Riau Irjen Iqbal Pada Seminar GMKI : Jaga Persatuan dan Kesatuan Ditengah Keberagaman

Implementasikan Program Kapolda, Polres Sumenep Gelar Piramida dengan Persatuan Jurnalis Indonesia

Implementasikan Program Kapolda, Polres Sumenep Gelar Piramida dengan Persatuan Jurnalis Indonesia

Selamat Hari Pers Nasional

Media Tergabung PPRI

Butuh Dana, Moladin Aja…! Hub. 088271782978

Buat Perusahaan Perorangan, Disini aja..!

Ekonomi

Dirlantas Polda Jambi : Truk Batubara dari Luar Dilarang Beroperasi di Wilayah Jambi Mulai 6 Februari 2023

Dirlantas Polda Jambi : Truk Batubara dari Luar Dilarang Beroperasi di Wilayah Jambi Mulai 6 Februari 2023

2 Februari 2023
Kapolda Jambi Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Tindak Lanjut Permasalahan Angkutan Batubara

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Tindak Lanjut Permasalahan Angkutan Batubara

1 Februari 2023
Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

26 Januari 2023
Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

22 Januari 2023
Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

19 Januari 2023
TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

19 Januari 2023

Popular Stories

  • Pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santrinya

    Pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Duka, Telah Meninggal Dunia Ketua Umum Pekat IB H. Markoni Koto, SH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mayat Tanpa Busana di Kebun Karet Terungkap, Polisi Masih Menyelidiki Motif dan Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Acara WARA Umat Kaharingan Sakral di Barito Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahanan Kasus Narkoba Langsungkan Pernikahan di Mapolres PALI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Dewan Pers

Dewan Pers

PPRI

Titah News

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Media Online
  • Perizinan Media Titah News
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Contact
  • Bijak Gunakan Sosial Media

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Media Online
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?