Merangin – Kasus penggelapan Dana Tabungan Santri oleh Mantan Pimpinan pondok pesantren Al-Munawaroh senilai Ratusan Juta Rupiah oleh tersangka inisial ‘S’. Kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Merangin, dan berkas P21 Lengkap langsung di limpahkan oleh Polres ke Kejaksaan Negeri Merangin.
Tahapan demi Tahapan sudah di lalui, akhirnya dilanjutkan ke persidangan oleh Pihak Kejaksaan Pidana Umum di Pengadilan Negeri. Akan tetapi ada keanehan, Pengadilan Negeri Bangko mengabulkan permohonan pengalihan tahanan dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah. Terkesan tidak bersalah, S terus melakukan aktifitas seperti mana aktifitas seperti biasanya.
Kemenpora Kembali Gelar Forum Organisasi Kepemudaan
Mulai Semester Genap TA 2021-2022 Pemerintah Wajibkan Untuk Pendidikan Laksanakan PTM Terbatas
Saat dilakukan persidangan oleh Wakil Majelis Hakim Anggota II Deni Hendra karena ketua majelis Hakim Danil Simanjuntak tidak dapat menghadiri, Dikarenakan Sedang dalam Keadaan Sakit. Dalam persidangan, JPU menyampaikan kepada Majelis Hakim Anggota II Deni Hendra bahwa, JPU mendapatkan Informasi tersangka S melakukan pelanggaran perjanjian yang telah disepakati.
“Kita tadi sudah memberi tau kepada Majelis Hakim Anggota II, terkait Pelanggaran yang dilakukan oleh S, tadi Majelis Hakim memberikan sangsi tegas kepada S, jika mengulangi perbuatannya, Hakim bisa Melakukan Pencabutan Permohonan S, dan melakukan penahanan rutan terhadap S,”Jelas Kasi Pidum Rizal Purwanto.
Sinergi Ormas LMP Marcab Pemalang dengan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang
Selain itu, Humas Pengadilan Negeri Bangko Hapid Membenarkan, bahwa Majelis Hakim memberikan Sangsi tegas Terhadap S, jika mengulangi perbuatan yang sama maka JPU bisa Bertindak.
“iya tadi JPU Mempertanyakan kepada Majelis Hakim, terkait aktifitas S diluar rumah, Itu kan sudah tugas JPU untuk terus Memantau S, Jika S berbuat atau melanggar kesalahan, JPU bisa mengambil tindakan,” jelas Humas PN.
Selain itu, Kuasa Hukum S, yang bernama Joni saat ditanya persoalan temuan, dirinya telah menjelaskan untuk menunggu Fakta Persidangan.
“Kita tunggu Fakta Persidangan saja, yang jelas sebelum diputuskan oleh Majelis Hakim, Klaen saya belum terbukti, dan Dana sebanyak Rp. 360 Juta itu pun bukan di makan Klaen saya, tapi untuk biaya transportasi Pesantren,” Imbuhnya. (Syargawi)