ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Contact
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Kode Etik
  • Mustika Titah Raja
Selasa, Oktober 3, 2023
  • Login
Titah News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Umum
  • Kasus
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Kesehatan
  • Mustika Titah Raja
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Umum
  • Kasus
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Kesehatan
  • Mustika Titah Raja
No Result
View All Result
Titah News
No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Umum
  • Kasus
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Kesehatan
  • Mustika Titah Raja
ADVERTISEMENT
Home Kasus

Kasus Penggelapan Dana Santri Kembali Digelar, Diduga Beberapa Pelanggaran Tahanan Rumah Dilanggar Terdakwa

Editor by Editor
30 Desember 2021
in Kasus
Reading Time: 1 min read
A A
1
ADVERTISEMENT

Merangin  – Kasus penggelapan Dana Tabungan Santri oleh Mantan Pimpinan pondok pesantren Al-Munawaroh senilai Ratusan Juta Rupiah oleh tersangka inisial ‘S’. Kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Merangin, dan berkas P21 Lengkap langsung di limpahkan oleh Polres ke Kejaksaan Negeri Merangin.

Tahapan demi Tahapan sudah di lalui, akhirnya dilanjutkan ke persidangan oleh Pihak Kejaksaan Pidana Umum di Pengadilan Negeri. Akan tetapi ada keanehan, Pengadilan Negeri Bangko mengabulkan permohonan pengalihan tahanan dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah. Terkesan tidak bersalah, S terus melakukan aktifitas seperti mana aktifitas seperti biasanya.

Buy JNews Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kemenpora Kembali Gelar Forum Organisasi Kepemudaan

Artikel Terkait

Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu seberat 7.039 gra

Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana serta Curas terhadap WNA Singapura

Maling Spesialis Rumah Kosong Berhasil Di Tangkap Polsek Bukit Kapur

Mulai Semester Genap TA 2021-2022 Pemerintah Wajibkan Untuk Pendidikan Laksanakan PTM Terbatas

Saat dilakukan persidangan oleh Wakil Majelis Hakim Anggota II Deni Hendra karena ketua majelis Hakim Danil Simanjuntak tidak dapat menghadiri, Dikarenakan Sedang dalam Keadaan Sakit. Dalam persidangan, JPU menyampaikan kepada Majelis Hakim Anggota II Deni Hendra bahwa, JPU mendapatkan Informasi tersangka S melakukan pelanggaran perjanjian yang telah disepakati.

“Kita tadi sudah memberi tau kepada Majelis Hakim Anggota II, terkait Pelanggaran yang dilakukan oleh S, tadi Majelis Hakim memberikan sangsi tegas kepada S, jika mengulangi perbuatannya, Hakim bisa Melakukan Pencabutan Permohonan S, dan melakukan penahanan rutan terhadap S,”Jelas Kasi Pidum Rizal Purwanto.

Diduga Logam Bekas Bongkaran Tribun Stadion Gelora November Raib, Pekerjaan Renovasi Mandek 270 Hari Kalender

Sinergi Ormas LMP Marcab Pemalang dengan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang

Selain itu, Humas Pengadilan Negeri Bangko Hapid Membenarkan, bahwa Majelis Hakim memberikan Sangsi tegas Terhadap S, jika mengulangi perbuatan yang sama maka JPU bisa Bertindak.

“iya tadi JPU Mempertanyakan kepada Majelis Hakim, terkait aktifitas S diluar rumah, Itu kan sudah tugas JPU untuk terus Memantau S, Jika S berbuat atau melanggar kesalahan, JPU bisa mengambil tindakan,” jelas Humas PN.

Persiapan Spectacular Indonesia Top Model Peragawan dan Peragawati “Mom and Kidz”, YAPMI Lakukan Metting Dengan Para Desainer Tim Inez Cosmetik

Selain itu, Kuasa Hukum S, yang bernama Joni saat ditanya persoalan temuan, dirinya telah menjelaskan untuk menunggu Fakta Persidangan.

“Kita tunggu Fakta Persidangan saja, yang jelas sebelum diputuskan oleh Majelis Hakim, Klaen saya belum terbukti, dan Dana sebanyak Rp. 360 Juta itu pun bukan di makan Klaen saya, tapi untuk biaya transportasi Pesantren,” Imbuhnya. (Syargawi)

Previous Post

Mulai Semester Genap TA 2021-2022 Pemerintah Wajibkan Untuk Pendidikan Laksanakan PTM Terbatas

Next Post

Pelantikan 12 kepala Desa Terpilih PALI oLeh Bupati PALI Ir. H. Heri Amalindo, MM

Editor

Editor

PT Media Titah Raja Bergerak di bidang Media dan Informasi Media Online Nasional dengan nama Titah News

Related Posts

Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu seberat 7.039 gra
Kasus

Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu seberat 7.039 gra

2 Oktober 2023
15
Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana serta Curas terhadap WNA Singapura
Kasus

Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana serta Curas terhadap WNA Singapura

2 Oktober 2023
15
Maling Spesialis Rumah Kosong Berhasil Di Tangkap Polsek Bukit Kapur
Kasus

Maling Spesialis Rumah Kosong Berhasil Di Tangkap Polsek Bukit Kapur

28 September 2023
21
Wakapolda Riau Pimpin Pemusnahan BB Narkotika Jenis Sabu, Ganja dan Ekstasi
Kasus

Wakapolda Riau Pimpin Pemusnahan BB Narkotika Jenis Sabu, Ganja dan Ekstasi

27 September 2023
17
Next Post
Pelantikan 12 kepala Desa Terpilih PALI oLeh Bupati PALI Ir. H. Heri Amalindo, MM

Pelantikan 12 kepala Desa Terpilih PALI oLeh Bupati PALI Ir. H. Heri Amalindo, MM

Perangkat Desa di Serang Banten Jadi Tersangka Mafia Tanah

Perangkat Desa di Serang Banten Jadi Tersangka Mafia Tanah

Ramalan Tarot Denny Darko Malam Tahun Baru Banjir Air Mata, Waspadai Tempat Ini

Ramalan Tarot Denny Darko Malam Tahun Baru Banjir Air Mata, Waspadai Tempat Ini

Ramalan Ki Dharma Kuncara, Akan Ada Gunung Meletus di Tahun 2022 di Prediksi Memakan Korban Jiwa

Ramalan Ki Dharma Kuncara, Akan Ada Gunung Meletus di Tahun 2022 di Prediksi Memakan Korban Jiwa

BANG JAPAR Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana di Padepokan Ciliwung Condet Kramat Jati Jaktim

BANG JAPAR Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana di Padepokan Ciliwung Condet Kramat Jati Jaktim

Please login to join discussion

Buat Perusahaan Perorangan, Disini aja..!

Arsip

DPW FRN Provinsi Jambi Prihatin Atas Kondisi Udara Di Provinsi Jambi

DPW FRN Provinsi Jambi Prihatin Atas Kondisi Udara Di Provinsi Jambi

by Herwin Saputra
2 Oktober 2023
0
15

Jambi - DPW FRN Provinsi Jambi sangat mengkhawatirkan akan Kondisi udara di Provinsi Jambi kian memburuk, terlebih di pagi hari...

Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu seberat 7.039 gra

Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu seberat 7.039 gra

by Herwin Saputra
2 Oktober 2023
0
15

Jambi - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba jenis Shabu seberat 7.039 gram dari 2 orang tersangka asal aceh yaitu...

Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana serta Curas terhadap WNA Singapura

Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana serta Curas terhadap WNA Singapura

by Herwin Saputra
2 Oktober 2023
0
15

Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar konferensi pers ungkap pelaku pembunuhan berencana serta...

Peringati HUT Humas Ke-72, Polda Kepri dan Polresta Barelang Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Peringati HUT Humas Ke-72, Polda Kepri dan Polresta Barelang Gelar Bakti Sosial Donor Darah

by Herwin Saputra
2 Oktober 2023
0
15

Batam - Dalam rangka memperingati HUT Humas ke 72 tahun 2023, Bidang Humas Polda Kepulauan Riau menggelar Bakti Kesehatan dengan kegiatan...

Titah News

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Kode Etik
  • Mustika Titah Raja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Mustika Titah Raja
  • Support Forum
  • Pre-sale Question

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?