Jakarta – Kasus penganiayaan wartawati No. B/449/IV/2022/SPKT/ Polsek Cakung tertanggal 23 April 2022 laporan dugaan penganiayaan terhadap korban bernama Kartini oleh pria berinisial HK dan PN yang mengakibatkan keguguran pada korban sekarang memasuki tahapan penyidikan oleh tim Reskrim Polsek Cakung.

Kuasa hukum dan korban berserta suaminya Hendro Malvinas mendatangi ruang Reskrim Polsek Cakung yang ada di lantai 3 untuk memberikan keterangan lanjutan penyidikan ke pihak penyidik Reskrim Polsek Cakung, Jumat,(29/07/2022).

Reses Anggota Komisi III DPR RI, Kapolres Simalungun Berikan Ulos Hiou Pamotting Kepada Hinca Panjaitan

Selesai memberikan keterangan lanjutan sebanyak 15 pertanyaan yang diajukan oleh penyedik Polsek Cakung, korban didampingi Kuasa Hukum Dwi Heri Mustika, SH dan Riky Kelly, S.H memberikan keterangan ke awak media terkait perkembangan kasus penganiyaan tersebut.

“Kami berempat tadi sudah memenuhi panggilan penyidikan karena status sudah naik kepada penyidikan, artinya dugaan pidana sudah diproses tinggal penetapan tersangka dari penyidik, Alhamdulillah sangat profesional sekali dan saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Cakung, terutama kepada Kapolsek Ibu Kompol. Syariffah,” ucapnya.

Lanud Dhomber gelar Upacara Peringati Hari Bakti Ke 75 TNI AU

Lanjutnya, “harapan kami perkara dugaan laporan 351 KUHP tentang penganiayaan bisa terungkap dengan terang benderang tanpa berkepanjangan. Setelah ini kami akan segera berkoordinasi dengan pihak IDI. Ada kejanggalan mengenai hasil visum yang diyakini oleh klien kami ibu Kartini karena saat kejadian itu ibu Kartini mengalami keguguran tapi di visum itu menyatakan tidak ada tanda tanda kehamilan. Ini akan kami tindaklajuti  agar tingkat penyelidikan nanti berlanjut P21 di kejaksaan,” ungkap Dwi Heri Mustika, SH.

Polresta Mojokerto Berhasil Amankan Pelaku Curat Senilai Ratusan Juta, Pemkot Beri Apresiasi

Kartini ditempat yang sama mengatakan, “Saya sedikit agak kecewa dengan hasil visum yang menyatakan saya tidak ada tanda tanda kehamilan, karena hasil itu mungkin dilihat dari hasil Testpack yang diberikan oleh pihak rumah sakit Persahabatan. Saat itu saya keguguran habis USG dihari kejadian, saya ijin ke toilet langsung diminta testpack, sekarang pakai logika setelah keguguran hasil testpack nya bagaimana,” ujarnya.

Kartini menegaskan, “Bu dokter dan pak dokter tolong jangan pernah lupakan sumpah yang sudah diucapkan sebelum bertugas, sekali lagi tolong berikan kesaksian yang sebenar benarnya,” pungkasnya.