Takalar – Kasus Penganiayaaan yang menimpah perempuan Megawati Rahman (32) yang terjadi di Manuji Selatan desa Mattompodalle Kecamatan Polongbangkeng Selatan, kini mulai di gelar di pengadilan negeri Takalar secara virtual dengan nomor Perkara 68/Pid.B/2022/PN Tka. Selasa (12/7/2022).

Dalam gelar sidang secara virtual Megawati Rahman (korban) selaku saksi korban mengatakan dihadapan majelis hakim, “kami di aniaya oleh lelaki Syariful Alam dengan cara memukul pada bagian kepala sebanyak empat kali hingga memar, setelah itu kami diseret lalu didorong hingga terjatuh,” kata megawati di hadapan majelis.

Satu Tujuan Sinergi Kolaborasi Ormas Jalin dan Kuatkan Silaturahmi, Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban

Hal yang sama di katakan saksi mata Rohani dg Tanang, “benar Megawati Rahman di aniaya hingga babak belur,” ucapnya saat pada saat bersaksi dalam sidang yang di gelar secara virtual.

Usai saksi korban di berondong pertanyaan oleh Majelis Hakim ketua Reza Apriadi, S.H., anggotanya Amaliah Aminah Pratiwi Tahir, S.H., M.H. dan Dennis Reymond Sinay, S.H. Pelaku Syariful Alam 40 tahun  (Terdakwa) menyangkali beberapa keterangan dari saksi.

Setelah usai sidang di gelar awak media ini menemui saksi korban mengatakan Semoga dalam kasus penganiayaan ini pihak Aprat penegak hukum dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.”pinta Mega.

Wujudkan Kebersamaan, TNI dan Masyarakat Lakukan Pembersihan Lingkungan di Perbatasan Papua

“Saya yang buta dengan  hukum sangat heran kenapa pelaku bebas berkeliaran, tidak pernah di tahan mulai dari kepolisian hingga masuk dalam proses sidang, ada apa dengan kasus ini yang sudah jelas jelas melanggar hukum,” keta Mega dengan nada kesal”.

Dari kekesalan saksi korban awak media ini menemui Jaksa penuntut umum (JPU) Vidsa membenarkan bahwa pelaku Syariful Alam dalam penangguhan penahanan (Tahanan Kota) yang selaku penjamin istri Terdakwa. “Yang jelas kami akan bekerja sesuai dengan tofoksi dan profesional dan pelaku kami akan proses sesuai kasus yang di sangkakan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ancaman 2 tahun delapan bulan penjara,” ucap Vidsa dengan tegas. (Red/Syam).