Maluku Utara – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Kepala Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kajampidsus) Febrie Adriansyah melakukan kunjungan kerja ke lokasi Penertiban Kawasan Hutan di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, Kamis (11/09/2025).

Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau langsung lokasi penertiban kawasan hutan sekaligus melakukan penyegelan dan pemasangan plang di dua perusahaan, yaitu PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.

Kasum TNI menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tidak dilakukan sembarangan, tetapi melalui tahapan yang jelas, mulai dari pemanggilan untuk klasifikasi, identifikasi, hingga komunikasi lintas lembaga.

“Semua langkah ini kami koordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), pakar biologi, hingga instansi terkait lainnya. Tujuannya agar setiap proses berjalan sesuai aturan, khususnya terkait perizinan perusahaan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kepastian hukum menjadi prinsip utama dalam setiap tindakan. Bila perusahaan memiliki perizinan lengkap, penertiban tetap berjalan sesuai koridor hukum. Namun, jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan.

“Kami berharap dengan adanya penguasaan lapangan hari ini, terjalin kerja sama yang baik antara Satgas dengan pihak perusahaan, sehingga solusi yang tepat dapat ditemukan,” tambah Kasum TNI.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan adanya pelanggaran serius oleh dua perusahaan:

  • PT Weda Bay Nickel membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Lahan tersebut kini ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara, perusahaan dikenakan sanksi denda administratif, dan lahan akan dipulihkan untuk mengembalikan fungsi hutannya.

  • PT Tonia Mitra Sejahtera melakukan pelanggaran serupa dengan membuka 172,82 hektare tanpa izin. Lahan tersebut juga ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara, dan perusahaan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dan TNI dalam penegakan hukum, pemulihan kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam sesuai peraturan demi keadilan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.