Palembang, Sumsel – Permohonan kasasi dari pemohon kasasi I terdakwa Juarsah Mahkamah Agung MA menolak, dan pemohon kasasi II penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, putusan kasasi Nomor : 1/Akta.Pid-Sus-TPK/2022/PN.Plg Jo, telah memberitahukan tentang isi putusan Mahkamah Agung RI tanggal 15 Juni 2022 Nomor : 2213 K/Pos.Sus/2022 atas nama terdakwa Juarsah berbunyi sebagai berikut.
Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I terdakwa Juarsah dan pemohon kasasi II Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,00. menanggapi putusan Mahkamah Agung tersebut, Saipudin Zahri SH MH tim kuasa hukum eks Bupati Muara Enim Juarsah mengatakan, pihaknya menerima atas putusan akhir dari Mahkamah Agung.
Kedatangan Jama’ah Haji Disambut Forkopimda Madiun, “Diwajibkan Karantina Satu Minggu Dirumah
“Ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung MA, kami menyatakan menerima, karena itu adalah putusan akhir dan telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan vonis pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara terhadap klien kami,” jelas Saipudin Zahri saat dikonfirmasi, awak media kamis 21/7/2022.
Pengadilan Tinggi Palembang menerima permintaan banding dari terdakwa Juarsah dan penuntut umum KPK, dalam amar putusannya Pengadilan Tinggi Palembang, mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg tanggal 29 Oktober 2021.
Terkait lamanya pidana penjara, Pidana Tambahan berupa besarnya uang pengganti dan lamanya pidana penjara pengganti terhadap uang pengganti, Perubahan status Barang Bukti No. 538, Penyebutan kualifikasi tindak pidana berdasarkan bentuk surat dakwaan dan Penambahan amar putusan yang berkaitan dengan Dakwaan Komulatif Kedua.
Pelentikan Serentak 73 (tujuh puluh tiga) Kades Terpilih se Barito Uatara oleh Bupati H. Nadal Syah
Mengadili, menyatakan Terdakwa Jarsah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Komulatif Kesatu Alternatif Pertama, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan Enam Bulan serta pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam Bulan,
Selain pidana Pengadilan Tinggi Palembang juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 2.941.110.000,00,- (Dua milyar Sembilan ratus Empat pulah satu juta Seratus sepuluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama Dua Tahun. (Rado.L)
1 Komentar
Komentar ditutup.