Barito Utara – Karyawan bengkel bernama Dongly Wahyudi, diciduk polisi di Barito Utara setelah pelaku di laporkan tindak pidana penganiayaan terhadap, Hendrik Saputra (korban). Pelaku menganiaya dengan senapan angin dan parang.
Peristiwa terjadi di jalan negara Muara Teweh Banjar masin, tepatnya di Km 12 desa hajak kecamatan Teweh Baru kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah pada Minggu pagi 11 September 2022 sekira pukul 09.30 WIB.
Polisi Resor Tanggamus Gelar Kesejahteraan Jasmani Personelnya
Akibat pennganiayaan itu korban mengalami luka robek pada bagian punggung. “Pelaku sudah kami amankan setelah mendapat laporan warga,” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadyana, melalui kasat Reskrim, AKP Wahyu Setia Budiarjo.
Penganiayaan bermula pada Minggu pagi saat korban Hendrik berada di rumah, tiba-tiba di datangi pelaku dengan menembakkan senapan angin tetapi tidak mengenai korban.
Bahkan senapan angin berhasil di rebut istri korban Karlina.
Tidak puas senapan angin di rebut istri korban, pelaku pun mengancam istri korban dengan parang di leher.
Melihat istrinya terancam, korban malakukan perlawanan sehingga terjatuh dan mendapat sabetan parang dari pelaku dan mengalami luka di bagian punggungnya.
Atas tindakan penganiayaan yang di lakukan, pelaku di sangkakan polisi dengan pasal KUH 351 pidana kurang paling lama dua tahun delapan bulan.
(Julandi/Tim)