Medan – Tegas! Kapolrestabes Medan Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengultimatum seluruh panglong dan gudang botot yang kedapatan menerima hasil curian seperti “rayap besi” dan “rayap kayu”. Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku maupun penadah yang terlibat.

Jika nanti kita buktikan penadah tidak bisa menunjukkan bahwa barang yang dijualnya legal, akan kita tindak,” tegas Kapolrestabes Medan, Sabtu (18/10/2025).

Menurut Calvijn, Polrestabes Medan telah berkoordinasi dengan Pemko Medan untuk menertibkan praktik ilegal tersebut. Langkah ini dilakukan setelah pihaknya berhasil mengungkap 61 kasus kejahatan berbagai jenis, di antaranya begal, “rayap besi”, “rayap kayu”, dan kasus narkoba jenis sabu (pompa).

“Dari 61 kasus yang berhasil diungkap, tim mengamankan 87 tersangka. Untuk kasus begal ada 4 laporan dengan 6 tersangka. Kasus ‘rayap besi’ ada 26 laporan dengan 42 tersangka, dan untuk narkoba (pompa) ada 29 kasus dengan 36 tersangka,” bebernya didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha.

Lebih lanjut, Calvijn menjelaskan tiga modus begal yang kerap digunakan pelaku, yakni:

  1. Mengancam atau menakut-nakuti korban,

  2. Merampas barang secara langsung, dan

  3. Menggunakan senjata tajam untuk melukai korban.

Ia juga menyoroti peredaran narkoba paket hemat (pompa-sabu) yang sering dikonsumsi para pelaku kejahatan sebelum beraksi. “Para pelaku umumnya memakai sabu paket hemat untuk menambah keberanian sebelum melakukan tindakan kriminal,” ujarnya.

Dari hasil interogasi terhadap para tersangka kasus “rayap besi”, diketahui bahwa aksi tersebut terjadi karena adanya rantai suplai dan permintaan (supply and demand) di lapangan. Barang curian dijual ke gudang botot atau panglong dengan harga Rp4.000 hingga Rp6.000 per kilogram.

“Gudang botot ini biasanya beroperasi tengah malam hingga subuh. Hasil survei kami, sudah ada dua lokasi yang diperiksa, yakni gudang botot dan panglong,” tandasnya.

Kapolrestabes Medan mengimbau agar seluruh pengelola panglong dan gudang botot menjalankan usaha secara legal, tidak menampung atau memperjualbelikan barang hasil curian.
“Gunakan fungsinya untuk berjualan barang legal, bukan hasil kejahatan,” pungkasnya.

(Wp-t)