Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika serta pengungkapan kasus peredaran obat ilegal, Jumat (12/9/2025). Kegiatan berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kasat Resnarkoba Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., serta Kasihumas Iptu Budi Santosa, S.H.. Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, BNN Kota Batam, BPOM Batam, serta penasihat hukum.

Dalam kegiatan tersebut, Polresta Barelang memusnahkan 751,18 gram sabu yang berasal dari beberapa laporan polisi dan telah mendapat penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam.
“Jumlah sabu yang dimusnahkan hari ini setara menyelamatkan lebih dari 7.500 jiwa dari potensi bahaya narkoba,” ujar Kapolresta Barelang.

Selain itu, Satresnarkoba Polresta Barelang juga mengungkap peredaran liquid vape ilegal yang mengandung obat keras tanpa izin edar. Dari tangan tersangka JF, diamankan 887 cartridge liquid berbagai merek. Perbuatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 12 tahun.

Kapolresta Barelang menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas narkoba dan obat ilegal.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika dan peredaran obat ilegal di Kota Batam. Polresta Barelang bersama seluruh stakeholder akan terus memperkuat sinergi demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Kapolresta juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan, BNN, dan BPOM Batam dalam mendukung proses hukum hingga pemusnahan barang bukti. Sinergi antarinstansi ini disebut menjadi langkah nyata mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan pengedar obat ilegal.

Di akhir keterangan, Kapolresta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Peran masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” tutupnya.

Dengan pemusnahan barang bukti dan pengungkapan kasus ini, Polresta Barelang kembali menegaskan komitmennya menjaga Kota Batam tetap kondusif, melindungi generasi muda, dan menghadirkan rasa aman dari ancaman narkoba maupun obat-obatan berbahaya.