Rokan Hilir – Sebagai langkah tegas mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berulang, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H bersama Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles, BBA, MBA, memasang plang larangan beraktivitas di lahan bekas terbakar di Kecamatan Bangko, Senin (29/9/2025) sore.
Pemasangan dilakukan di Jalan Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko. Lokasi tersebut merupakan lahan gambut seluas sekitar 2 hektare yang sebelumnya terbakar akibat ulah oknum yang diduga sengaja membakar. Saat ini, sebagian lahan masih berupa hamparan kosong dan sebagian lainnya ditanami sawit produktif milik warga.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, S.H, Kasat Reskrim AKP I Putu Adijuniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.H, Ps. Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H, Kadis BPBD H. Syafnurizal, S.E, Camat Bangko Aspri Mulya, S.STP, serta personel Polsek Bangko dan masyarakat setempat.
Plang larangan dipasang secara permanen dengan pondasi cor beton, sebagai peringatan keras agar tidak ada aktivitas apa pun di lahan tersebut. Hal ini penting mengingat lahan gambut yang terbakar sangat rawan menimbulkan titik api baru karena kondisi tanah kering dan material mudah terbakar.
Kapolres Rohil menegaskan, pemasangan plang ini tidak hanya mendukung penyelidikan, tetapi juga sebagai upaya pencegahan dini.
“Larangan ini dimaksudkan agar lahan dapat pulih kembali, mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut, sekaligus melindungi keselamatan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Selain pemasangan plang, Polres Rohil juga akan rutin melakukan patroli serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli dalam menjaga kelestarian lingkungan. Diharapkan langkah ini dapat menumbuhkan kesadaran bahwa Karhutla bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat luas.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.