Jambi – Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, SIK. MH memimpin konferensi pers terkait keberhasilan Satresnarkoba Polresta Jambi dalam mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika, konferensi pers dilaksanakan di Gedung Satnarkoba Polresta Jambi Senin 05/12 pukul 14.00 WIB.

Kapolresta menyampaikan, ”Satnarkoba Polresta Jambi telah berhasil amankan seorang pria sebagai kurir dan seorang wanita yang dinyatakan bandar dengan barang bukti sebanyak 202,03 gram sabu dan 195,7 butir pil ekstasi yang di nilai rupiah sebesar Rp. 396.900.000,-

Pelaku wanita LN 41 tahun inisial LN 41 th warga Jln Selamet Riyadi RT 41 Kel Legok Kec. Danau Sipin Kota Jambi merupakan bandar, sedangkan pria JP 34 th sebagai kurir warga Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

Kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti 12 paket kecil sabu seberat 2.03 gram ditangan wanita LN dan ditangan pria 2 paket besar sabu seberat 81,48 gram , 13 paket sedang sabu seberat 118,52 gram dan 515 butir pil ekstasi. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 , pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1.

Menurut keterangan LN dari hasil penjualan beliau diberi upah sebesar RP 1 juta rupiah dan barang haram tersebut didapat dari bandar di Kel Legok Kota Jambi.

Kapolresta juga menyampaikan, ”Kami akan terus berantas narkotika bersama BNN serta pihak hukum terkait serta peran media dan masyarakat bersama memberantas narkotika,” pungkas Kaporlesta. (Noval)