" data-ad-slot="">
ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Contact
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Kode Etik
  • Konsultasi dan Jasa Bangun Gedung, Gudang dan Rumah di Batam
Senin, Juni 5, 2023
  • Login
Titah News
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
    • Konsultasi dan Jasa Bangun Gedung, Gudang dan Rumah di Batam
  • Daerah
  • Umum
  • Kasus
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Kesehatan
  • News
  • Nasional
    • Konsultasi dan Jasa Bangun Gedung, Gudang dan Rumah di Batam
  • Daerah
  • Umum
  • Kasus
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Titah News
No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Umum
  • Kasus
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Kesehatan
ADVERTISEMENT
Home Kasus

Jerat Hukum Bagi Supir Ugal-Ugalan yang Berujung Maut

Maulana Hermawan by Maulana Hermawan
7 Desember 2021
in Kasus
Reading Time: 1 min read
A A
1
ADVERTISEMENT

Artikel Terkait

Polsek Pinggir Tangkap Pelaku Begal di PT. Adei Desa Tengganau

Sangat Memalukan, Oknum PNS dan Temannya Diringkus Polsek Kubu Gegara Curi Rokok

Polsek Senapelan Selesaikan Perkara Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga Secara Restorative Justice

Medan – Titahnews | Akhir-akhir ini banyak supir atau pengemudi kendaraan angkutan umum yang ugal-ugalan, bukannya mementingkan keselamatan konsumen (pengguna/penumpang), tapi malah lebih mementingkan kejar setoran dengan cara kebut-kebutan di jalan dan pengemudi kerap melanggar aturan lalu lintas, sehingga kondisi seperti ini jelas akan merugikan bagi diri penumpang, bukan hanya kerugian yang bersifat materil maupun immateril, bahkan lebih dari itu bisa berujung nyawa penumpang melayang.
Kasus yang menggegerkan dan mendadak viral di dunia maya adalah peristiwa atau tragedi ugal-ugalan supir angkutan kota (angkot) Koperasi 123 yang berujung targis dan maut, menyebabkan sebagian luka ringan dan 4 orang penumpang meninggal dunia karena angkot yang dikemudikan oleh supir ugal-ugalan tersebut ditabrak Kereta Api Indonesia (KAI) di daerah perlintasan rel Kereta Api Jl. Sekip Medan.
Untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa, diharapkan agar pihak-pihak terkait dapat melakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih ekstra, termasuk melakukan sosialisasi betapa pentingnya mengutamakan keselamatan penumpang dari sekedar mengejar setoran. Mengenai izin trayek terhadap jurusan angkot tersebut barangkali tidak perlu dicabut, akan tetapi perlu diperbaiki cara kerja supir dan pelayanannya agar lebih baik dan tertib serta taat aturan dalam berlalu lintas.
Lanal Dumai Gelar Upacara Peringatan HUT Armada RI Ke-76 Tahun 2021 | titahnews.com
Mengenai sanksi hukum terhadap supir angkot yang sengaja ugal-ugalan tersebut dapat dijelaskan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ).
Pasal 311 UU LLAJ menyebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta rupiah. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 juta rupiah.
Upacara Hari Armada RI Digelar di Surabaya | titahnews.com
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 8 juta rupiah.
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud pada Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 20 juta rupiah;Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah.
Danlanal Sabang Hadiri Pembukaan Seminar Nasional dan Konferensi PWI Kota Sabang | titahnews.com
Nah, merujuk pada ketentuan Pasal 311 UU LLAJ di atas, maka sanksi hukum dapat diberikan bukan hanya terhadap pengemudi yang menghilangkan nyawa orang lain, malah menurut ayat (1) menghilangkan barang saja pun seorang pengemudi dapat dijatuhi sanksi hukum, konon lagi jika menghilangkan nyawa orang lain, jelas hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 12 tahun.
Khusus terhadap peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Sekip Medan yang mengakibatkan sebagian luka ringan dan 4 orang meninggal, sudah selayaknya supir tersebut diberi sanksi hukum maksimal, yaitu 12 tahun penjara.
Sebenarnya saksi pidana 12 tahun penjara tersebut tidak sebanding dengan kerugian dan/atau penderitaan yang dialami, baik oleh korban ataupun keluarga korban, namun setidaknya sanksi tersebut dapat menjadi efek jera (shock teraphy) bagi pengemudi lainnya supaya tidak ugal-ugalan dalam mengemudi kendaraan.
Komandan Lanal Batam Pimpin Upacara dan Syukuran HUT Armada RI Ke-76 Tahun 2021 | titahnews.com
Penutup Dalam praktiknya, mengenai kecelakan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yang disebabkan oleh perbuatan supir yang ugal-ugalan, selain dapat menggunakan ketentuan UU LLAJ, penegak hukum juga dapat menerapkan atau mengenakan ketentuan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidan (KUHP), yaitu mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Contoh kasus dalam penerapan Pasal 359 KUHP ini adalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kecelakaan lalu lintas sebagaimana disebutkan dalam Putusan MA No. 2147/ K/Pid/2010. Dalam putusan yang dikeluarkan tanggal 27 Oktober 2011 ini, berdasarkan kronologisnya diceritakan bahwa terdakwanya merupakan seorang supir mikrobus yang mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi, yaitu kurang lebih 70 km/jam dan hendak mendahului kendaraan didepannya.
Komandan Lanal Batam Pimpin Upacara dan Syukuran HUT Armada RI Ke-76 Tahun 2021 | titahnews.com
Tiba-tiba dari arah yang berlawanan muncul Sepeda tetapi terdakwa pada saat itu tidak membunyikan klakson, lalu kemudian pengendara sepeda terjatuh dan meninggal dunia.
Berdasarkan ketentuan UU LLAJ, Pasal 359 KUHP dan Putusan MA tersebut, maka sudah sepantasnya kepada supir angkutan yang ugal-ugalan menyebabkan nyawa penumpang melayang dijatuhi hukuman maksimal sebagai bentuk pertanggung jawaban hukum atas perbuatannya. Karena bila diperhatikan secara seksama video yang beredar viral di media sosial, sangat jelas kesalahan supir angkot 123 yang menyeberangi lintasan rel Kereta Api, sementara saat itu telah diterapkan portal atau pembatas jalan sebagai tanda bahwa Kereta Api akan lewat.
Oleh : Eka Putra Zakran, SH.MH.
Penulis : Anggota DPC Peradi Medan, Wakil Sekretaris DPC Ikadin Medan Periode 2021-2025.
Jurnalis : S Erfan Nurali
(Edt)
Previous Post

Pelantikan dan pengukuhan Team BATAMAD Desa Seirahayu I

Next Post

Anton Charliyan Mantan Kadiv Humas Polri Apresiasi Pernyataan Irwasum Polri, Dan Ingatkan Polisi Jangan Alergi Dengan Wartawan

Maulana Hermawan

Maulana Hermawan

Related Posts

Polsek Pinggir Tangkap Pelaku Begal di PT. Adei Desa Tengganau
Kasus

Polsek Pinggir Tangkap Pelaku Begal di PT. Adei Desa Tengganau

5 Juni 2023
20
Sangat Memalukan, Oknum PNS dan Temannya Diringkus Polsek Kubu Gegara Curi Rokok
Kasus

Sangat Memalukan, Oknum PNS dan Temannya Diringkus Polsek Kubu Gegara Curi Rokok

4 Juni 2023
88
Polsek Senapelan Selesaikan Perkara Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga Secara Restorative Justice
Kasus

Polsek Senapelan Selesaikan Perkara Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga Secara Restorative Justice

2 Juni 2023
24
Ungkap Kasus Karhutla, Polsek Sinaboi Amankan Diduga Pelaku Sedang di Pondok Ladang Saat Beristirahat
Kasus

Ungkap Kasus Karhutla, Polsek Sinaboi Amankan Diduga Pelaku Sedang di Pondok Ladang Saat Beristirahat

2 Juni 2023
25
Next Post
Anton Charliyan Mantan Kadiv Humas Polri Apresiasi Pernyataan Irwasum Polri, Dan Ingatkan Polisi Jangan Alergi Dengan Wartawan

Anton Charliyan Mantan Kadiv Humas Polri Apresiasi Pernyataan Irwasum Polri, Dan Ingatkan Polisi Jangan Alergi Dengan Wartawan

Tausyiah Ustad Abdul Somad di hadiri oleh Ribuan  Masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

Tausyiah Ustad Abdul Somad di hadiri oleh Ribuan  Masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

Ketua PPL Merapi Timur Akan Dilaporkan Ke Polres Lahat Dugaan Penggelapan Dana Debu Batubara Mencapai 100 Juta

Ketua PPL Merapi Timur Akan Dilaporkan Ke Polres Lahat Dugaan Penggelapan Dana Debu Batubara Mencapai 100 Juta

Bung Ramson Bersama Universitas Negeri Semarang Launching Tempat Pengelolaan Air Bersih Siap Minum 

Bung Ramson Bersama Universitas Negeri Semarang Launching Tempat Pengelolaan Air Bersih Siap Minum 

Kecelakaan Kerja di PT Jebus Memakan Korban

Please login to join discussion
Hadiri Pelayanan Medis Doctor Share dr. Lie Dharmawan II Rombongan Staf Ahli Tinggalkan Dermaga Rauf Rahman

Hadiri Pelayanan Medis Doctor Share dr. Lie Dharmawan II Rombongan Staf Ahli Tinggalkan Dermaga Rauf Rahman

5 Juni 2023
20
Rombongan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Tiba di Pelabuhan Benteng Jampea

Rombongan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Tiba di Pelabuhan Benteng Jampea

5 Juni 2023
20
Tiba di Pasimasunggu Staf Ahli Pantau Persiapan Penyambutan Rombongan Doctor Share

Tiba di Pasimasunggu Staf Ahli Pantau Persiapan Penyambutan Rombongan Doctor Share

5 Juni 2023
20
Bupati Dhawam Raharjo Hadir Menjadi Pembina Apel Mingguan di Lingkungan Pemkab Lampung Timur

Bupati Dhawam Raharjo Hadir Menjadi Pembina Apel Mingguan di Lingkungan Pemkab Lampung Timur

5 Juni 2023
20
Dr. Ir. H. Heri Amalindo, MM Bakal Calon (Balon) Gubernur Sumatera Selatan Menyapa Masyarakat di Kabupaten OKU

Dr. Ir. H. Heri Amalindo, MM Bakal Calon (Balon) Gubernur Sumatera Selatan Menyapa Masyarakat di Kabupaten OKU

5 Juni 2023
20
Viral Kakek 80 Tahun Tergeletak di Semak Belukar, Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Putih Langsung Berikan Bantuan

Viral Kakek 80 Tahun Tergeletak di Semak Belukar, Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Putih Langsung Berikan Bantuan

5 Juni 2023
20

Buat Perusahaan Perorangan, Disini aja..!

Popular Stories

  • Pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santrinya

    Pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santrinya

    2837 shares
    Share 1135 Tweet 709
  • Masuk Melalui Genteng Rumah, Pencuri di Tangkap Polsek Tanah Abang

    520 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Curi Pipa Pertamina, Para Pelaku di Ciduk Polsek Tanah Abang

    494 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Tim Tapak Rimau Tangkap Buronan Penggelapan Uang

    438 shares
    Share 175 Tweet 110
  • Identitas Mayat Tanpa Busana di Kebun Karet Terungkap, Polisi Masih Menyelidiki Motif dan Pelaku

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
ADVERTISEMENT
Titah News

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Kode Etik
  • Konsultasi dan Jasa Bangun Gedung, Gudang dan Rumah di Batam

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
    • Konsultasi dan Jasa Bangun Gedung, Gudang dan Rumah di Batam
  • Daerah
  • Umum
  • Kasus
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Sport
  • Kesehatan

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?