" data-ad-slot="">
ADVERTISEMENT
Titah News
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Media Online
  • Kode Etik Jurnalistik
Redaksi
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Media Online
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
Titah News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Media Online
  • Kode Etik Jurnalistik
Home Kasus

Ingkar Janji Adakan Unit Dam Truk, Diduga Bos CV BBK Tipu Sultan

Redaksi by Redaksi
23 September 2022
Reading Time: 3 mins read
1
Ingkar Janji Adakan Unit Dam Truk, Diduga Bos CV BBK Tipu Sultan

Pekanbaru – Malang nian nasib yang menimpa Sultan Komisaris CV. BHUMI RAYA SEKATA harap untung tapi nyatanya buntung.

Bagaimana tidak perjanjian kerjasama yang telah dilakukannya bersama RAD selaku Direktur Utama CV BBK sesuai isi kontrak kerjasama Pekerjaan Pengadaan unit Dumptruk (DT) digunakan sebagai alat mobilisasi batubara di Sarolangun Provinsi Jambi tidak pernah terealisasi sedangkan uang sudah disetor Rp. 100 juta rupiah sebagai deposit.

Masyarakat Kota Pekanbaru Resah oleh Proyek IPAL yang di Kerjakan BUMN

Artikel Terkait

Pelantikan IKABSU Kota Batam di Hadiri Gubernur Sumatra Utara

Jelang Hari Pers Nasional Wakil Gubernur Jambi Sambut Baik Kedatangan Ketua DPC PWRI Kabupaten Muaro Jambi

Kapolres Dumai Membuka Latihan Pra Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023

Mersa tertipu, baru-baru ini Sultan melalui kuasa hukumnya Suardi S.H., M.H., membuat laporan pengaduan ke Polda Riau ditujukan langsung ke Polda Riau c/q Direskrimum Polda Riau yang saat ini dalam proses.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada hari Kamis (22/9/22) dibilangan Jalan Rajawali Sukajadi Pekanbaru, terungkap adanya dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan disampaikan oleh Pengacara sekaligus kuasa hukum Suardi S.H, M.H., kepada awak media yang hadir.

“Kami dari kantor hukum Suardi SH MH & Associates bertindak untuk mewakili dalam hal ini klien kami Sultan Komisaris CV. BHUMI RAYA SEKATA, mengklarigikasi menolak keras berita yang beredar di media online bahwa telah terjadi dugaan intimidasi dan teror kepada warga yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ini adalah suatu fitnah yang keji terhadap institusi kepolisian“, ucap Suardi.

Bidpropam Polda Jatim Sosialisasikan Perpol Kode Etik Profesi Polri

“Tugas polisi adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat yang pada saat itu klien kami Sultan mendatangi rumah RAD dan meminta pengawalan kepada anggota Kepolisian agar tidak terjadi permasalahan hukum, tujuanya mempertanyakan kelanjutan kerja sama yang mana uang sudah diberikan klien kami namun RAD tidak pernah memenuhi janjinya sesuai yang disepakati”, ungkap Suardi panjang lebar.

Lebih lanjut Kuasa hukum Suardi SH MH, yang didampingi oleh M.Habdur Rahman S.H., M.H.,
Fajriah Nurul Mayang Sari, S.H., Harinal Setiawan S.H., M.H., tegas menyampaikan RAD berupaya mengenyampingkan pokok perkara yang sebenarnya.

Panitia MUSDA Umumkan 5 Calon Ketua DAD Barito Utara

“Sekali lagi Kami tegaskan berita yang dimuat di beberapa media online tersebut adalah fitnah terhadap oknum anggota Polri, dan mengenyampingkan pokok perkara sebenarnya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh RAD”, tegas Suardi.

“Saya mohon ini menjadi atensi Kapolda Riau karena fitnah yang keji ini mencoreng nama baik institusi Polri, bahkan RAD juga mengakui bahwa ada anggota polisi yang menduduki jabatan direksi di perusahaannya”, imbuhnya.

Saat dikonfirmasi RAD ini pun telah memblokir nomor pengacara sampai Suardi.

“Kami selaku kuasa hukum pernah menghubungi RAD namun nomor kami malah di blokir nya”, lanjut Suardi.

Polres Situbondo Siapkan 750 Personel Gabungan Untuk Amankan Pilkades Serentak 2022

“Jadi untuk itu kami Selaku KUASA HUKUM berkeyakinan bahwa adanya unsur Dugaan tindak dalam Pidana Pasal 378, 372 KUHP Jo Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56 KUHP (membantu melakukan) karena saudara RAD sudah memiliki niatan jahat dan sudah di rencakan sebelum melakukan perjanjian dan bahkan Perjanjian yang telah di buatnya tidak di akui oleh RAD dimana sanggat merugikan pihak klien kami”, tutupnya.

Pasal 378 KUHP (Tindak Pidana Penipuan) yang menyebutkan,“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”

Pasal 372 KUHP (Tindak Pidana Pengelapan) Tersebut berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.” (Teti Guci)

ShareTweetShareSendSharePinShareSend
Redaksi

Redaksi

PT Media Titah Raja Bergerak di bidang Media dan Informasi Media Online Nasional dengan nama Titah News

Related Posts

Pelantikan IKABSU Kota Batam di Hadiri Gubernur Sumatra Utara
Daerah

Pelantikan IKABSU Kota Batam di Hadiri Gubernur Sumatra Utara

4 Februari 2023
Jelang Hari Pers Nasional Wakil Gubernur Jambi Sambut Baik Kedatangan Ketua DPC PWRI Kabupaten Muaro Jambi
News

Jelang Hari Pers Nasional Wakil Gubernur Jambi Sambut Baik Kedatangan Ketua DPC PWRI Kabupaten Muaro Jambi

3 Februari 2023
Kapolres Dumai Membuka Latihan Pra Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023
News

Kapolres Dumai Membuka Latihan Pra Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023

3 Februari 2023
Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Bakamla RI Diserahterimakan
Nasional

Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Bakamla RI Diserahterimakan

3 Februari 2023
Aksi Nekat, Saat di Tangkap Y Sidabutar Menyelipkan BB di Mulutnya
Kasus

Aksi Nekat, Saat di Tangkap Y Sidabutar Menyelipkan BB di Mulutnya

3 Februari 2023
Menjalin Kedekatan dengan Masyarakat, Jajaran Polres Rohil Kembali Gelar Jumat Curhat
News

Menjalin Kedekatan dengan Masyarakat, Jajaran Polres Rohil Kembali Gelar Jumat Curhat

3 Februari 2023
Next Post
Bantu Pengobatan ODGJ, Polres Nganjuk Laksanakan Progam Kebaikan Bergulir

Bantu Pengobatan ODGJ, Polres Nganjuk Laksanakan Progam Kebaikan Bergulir

Tapal Batas Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Utara Masih Menunggu Keputusan dari Mendagri

Tapal Batas Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Utara Masih Menunggu Keputusan dari Mendagri

Please login to join discussion

Selamat Hari Pers Nasional

Media Tergabung PPRI

Butuh Dana, Moladin Aja…! Hub. 088271782978

Buat Perusahaan Perorangan, Disini aja..!

Ekonomi

Dirlantas Polda Jambi : Truk Batubara dari Luar Dilarang Beroperasi di Wilayah Jambi Mulai 6 Februari 2023

Dirlantas Polda Jambi : Truk Batubara dari Luar Dilarang Beroperasi di Wilayah Jambi Mulai 6 Februari 2023

2 Februari 2023
Kapolda Jambi Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Tindak Lanjut Permasalahan Angkutan Batubara

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Tindak Lanjut Permasalahan Angkutan Batubara

1 Februari 2023
Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

26 Januari 2023
Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

22 Januari 2023
Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

19 Januari 2023
TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

19 Januari 2023

Popular Stories

  • Pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santrinya

    Pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Duka, Telah Meninggal Dunia Ketua Umum Pekat IB H. Markoni Koto, SH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mayat Tanpa Busana di Kebun Karet Terungkap, Polisi Masih Menyelidiki Motif dan Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Acara WARA Umat Kaharingan Sakral di Barito Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahanan Kasus Narkoba Langsungkan Pernikahan di Mapolres PALI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Dewan Pers

Dewan Pers

PPRI

Titah News

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Media Online
  • Perizinan Media Titah News
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Contact
  • Bijak Gunakan Sosial Media

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Media Online
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?