[vc_row][vc_column][vc_column_text]Tanjung Pinang – Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) terkait kasus mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi. Setelah sebelumnya divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam, kini hakim banding memutuskan mengubah vonis tersebut menjadi hukuman mati.
Juru Bicara PT Kepri, Priyanto Lumban Radja, mengonfirmasi bahwa majelis hakim banding yang dipimpin oleh Ahmad Shalihin membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam dan menjatuhkan vonis mati kepada Shigit.
“Shigit dianggap sebagai aktor intelektual dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika yang terjadi pada Juni 2024. Ia bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan anak buahnya,” jelas Priyanto, Senin (4/8/2025).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut hukuman mati, namun PN Batam hanya menjatuhkan vonis seumur hidup. Kejaksaan Negeri Batam langsung mengajukan banding yang akhirnya dikabulkan PT Kepri.
Selain Shigit, tiga mantan anggota Satresnarkoba lainnya, yaitu Rahmadi, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Fadhila, juga menjalani persidangan banding. Vonis terhadap mereka sebagian besar menguatkan putusan PN Batam, yakni seumur hidup, meski ada beberapa yang mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Persidangan lanjutan untuk enam mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya, termasuk eks Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda. Sidang akan digelar Selasa (5/8/2025) untuk membacakan putusan banding.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]