BATAM – Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE, MM, memimpin rapat koordinasi terkait realisasi penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Tiban Harmoni, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Jumat (3/10/2025).

Rapat dihadiri Camat Sekupang, Lurah Tiban Baru, Ketua RW 006, Ketua RT 007, serta perwakilan warga. Namun, pihak pengembang PT Mitra Bintan Sukses berhalangan hadir dan hanya mengirimkan surat penjelasan terkait pelepasan aset lahan.

Warga kembali menuntut adanya fasilitas sosial seperti taman bermain dan rumah ibadah. Menanggapi hal itu, Budi menegaskan fasos adalah hak warga dan meminta pengembang segera menyerahkan lahan kepada Pemko Batam paling lambat Desember 2025, sesuai komitmen dalam surat.

Selain itu, kelurahan dan kecamatan diminta mendata kebutuhan fasos-fasum agar dapat diusulkan ke program pembangunan pemerintah.

“Saya akan mengawal langsung agar warga dapat menikmati fasum dan fasos di komplek mereka,” tegas Budi.