Rohil, Riau – Diduga lakukan penggelapan, Dicki Agriawan 24 Thn Jln. Kapuas Kelurahan Bagan Batu Kota, dan Febri Gultom 20 Thn
Alamat Simpang Caltex Kelurahan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, remsi menjadi penghuni sel tahanan di Mapolsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir. Rabu 23/11/2022. Lalu.
Keduanya ditahan karena nekat menggelapkan 50 buah ban mobil di tempatn mereka bekerja, tepatnya di Bengkel Idola Ban yang terletak di Jln Jend Sudirman No. 664 Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Aksi pelaku diketahui majikannya pada Minggu 20/11/2022, Pukul 15.30 WIB. Tidak terima dirugikan sebesar 94 Juta rupiah lebih, majikannya Arjon Manullang 47 Thn alamat Jln. Jend. Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Lantas melaporkan keduanya ke Polsek Bagan Sinembah.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK. MSi saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH. Sabtu (26/11) membenarkan adanya laporkan pengungkapan tindak pidana Penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil yang ditangani oleh Polsek Bagan Sinembah tersebut.
Kronologis
Awalnya, Toko Pelapor di datangi pembeli ban mobil canter, dan pada saat pelapor akan mengambil barang ternyata stok bannya yang ada di toko tidak cukup, sementara setahu Pelapor barang yang masuk pada hari Jum’at masih cukup.
Kemudian Pelapor bersama saksi-saksi melakukan pengecekan data barang yang keluar masuk dan didapati tidak sesuai, ternyata banyak barang yang sudah berkurang. Menurut pelapor sudah hilang sebanyak 50 ban mulai dari bulan juli hingga sampai sekarang. Lalu pelapor menanyakan kepada semua anggota kerja dan diketahui bahwa yang melakukan kejadian tersebut adalah Terlapor melalui rekaman CCTV yang ada.
Atas kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 94 Juta 940 Ribu Rupiah, selanjutnya Pelapor datang ke Polsek Bagan Sinembah dengan membawa Terlapor untuk membuat Laporan Polisi, dan Polsek Bagan Sinembah melakukan penahanan guna pengusutan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti nihil, untuk tes urine kedua tersangka ini hasilnya negatif, dan pasal yang disangkakan dijerat dengan sesuai Pasal 372 K.U.H.Pidana,” ungkapnya. (Legiman/humas)