Medan – Nekat! Sebutan itu pantas disematkan kepada Muhammad Arif Lubis (23), warga Jalan SM Raja Gang Sahrudin, Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas. Dia terpaksa ditembak kaki kanannya karena berusaha kabur dan melawan ketika dibawa polisi mencari temannya bernama Fandi, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Masalahnya, tersangka Muhammad Arif Lubis bersama Fandi nekat mencuri sepeda motor personel Polsek Patumbak yang diparkir di Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak.

“Tersangka melawan petugas saat mencari keberadaan pelaku Fandi (DPO) di daerah Gang Suka, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas,” sebut Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, Selasa (24/6/2025).

Dijelaskannya, aksi pencurian kendaraan bermotor itu terjadi pada Senin (23/6/2025) sekira pukul 23.30 WIB. Curanmor itu terjadi setelah korban, Brigpol Hendry Manullang (35) yang tengah bertugas memarkirkan sepeda motornya di depan Mapolsek Patumbak lama, Jalan Pertahanan Medan.

“Ada 3 unit sepeda motor anggota Unit Reskrim yang diparkirkan di sana dan ketiganya telah dicoba oleh tersangka merusak kunci kontaknya menggunakan kunci ‘T’,” terang Daulat Simamora.

Namun, sambungnya, saat hendak membawa kabur motor korban, tersangka dipergoki petugas sehingga langsung diringkus.

Dalam aksinya, tersangka berkeliling mencari target dengan cara menaiki sepeda motor berboncengan sambil memantau situasi sekitar lokasi target.

Setelah merasa aman, pelaku selanjutnya melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T, sedangkan temannya satu lagi stanby di sepeda motor.

“Tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP di wilayah Medan. Tapi untuk itu masih diperlukan pengungkapan di TKP-TKP yang ada,” jelasnya.

Hasil kejahatannya digunakan tersangka untuk berjudi, membeli dan mengonsumsi narkoba jenis sabu serta berfoya-foya bersama temannya yang dikuatkan dengan hasil test urine positif.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni sepasang kunci T, 2 besi pipih mata kunci yang diruncingkan sebagai alat perusak kunci kontak motor, sebuah kunci L, 1 tang jepit, handphone OPPO warna putih serta sepeda motor Honda Beat nomor BK 4814 AGS hitam milik anggota Polri yang dicuri pelaku.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara,” pungkasnya (wp-t).