PALI, Sumsel – Ganti rugi lahan warga terkena dampak Explorasi pengeboran Minyak dan Gas (Migas) melalui sistem seismik tidak kunjung terealisasi, Advokad Hendro yang di berikuasa beberapa warga angkat bicara.
Firdaus mewakili orang tuanya H. Hajar warga desa Harapan Jaya menyayangkan pola kerja pihak seismik yang melakukan penebangan kayu tanpa permisi di lahan kebun karet milik orang tuanya dan ketika beliau pertanyaan kepada salah satu Humas PT Dacing, pihaknya hanya di janjikan ganti rugi namun tidak realisasi hingga saat ini, Sabtu (11/3/2023).
Adv. Hendro Saputra, SH dan Adv. Wisnu Dwi Saputra, SH dari Kantor Hukum H & W mengatakan, “kami selaku kuasa hukum dari beberapa warga pemilik lahan yang di lintasi atau pun terkena langsung oleh aktivitas seismik 3D Pertamina meminta pada pihak Pertamina, agar memberikan Jaminan terkait ganti rugi (kompensasi) kepada warga yang bakal tekena dampak dari program 3D seismik PT. Daqing,” ujarnya.
Adv Hendro mengingatkan bahwa jangan permasalahan ini akan menimbulkan masalah baru dan gejolakdi tengah masyarakat.
“Kami selaku praktisi hukum yang ada di kabupaten PALI tentu sangat tidak menginginkan hal tersebut di atas terjadi dan kami berharap pihak Pertamina selaku Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) bisa bijaksana dan mengedepan kepentingan rakyat sesuai dengan amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945,” jelasnya.
Ketika awak media mau mengkonfirmasi Humas PT. Dacing melalui Whappsap tidak mendapat jawaban Hingga berita diterbitkan. (Rado.L /Rahasmin/Tim).