Medan | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi di wilayah hukumnya. Dua warga asal Aceh ditangkap dalam operasi tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DA (26) dan MRH (26) diamankan di Jalan Sei Bingai, Kelurahan Sri Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, dengan barang bukti sebanyak 48,5 butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, pada Sabtu (11/10/2025) mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Awalnya, dari tersangka DA disita 44 butir pil ekstasi. Tersangka mengaku 30 butir merupakan miliknya, sementara 14 butir lainnya milik MRH (26), warga Jalan Ceurih Kupula, Desa Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh,” jelas AKBP Thommy.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap MRH. Tersangka akhirnya berhasil dibekuk di kawasan Jalan Piring, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 4,5 butir ekstasi yang disimpan dalam dompet tersangka,” tambahnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.