Rohil, Riau – Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau berhasil menangkap 2 orang diduga akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di rumah kosong dan mengamankan barang bukti 101 gram, Senin 13 Maret 2023, Pukul 09.00 WIB.

Pelaku seorang petani inisial MR alias Rin (38 tahun) alamat Teluk Bano I Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, dan seorang buruh inisial SN alias Nanok (34 tahun) alamat Dusun Balam Kep. Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

Kedua pelaku digerebek petugas di Areal Kebun Kelapa Sawit yang terletak di Jln Sukabaru Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya,Kabupaten Rokan Hilir.

Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Jum’at (17/3/) mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Diperoleh informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis Sabu di TKP, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Dan setelah memastikan kebenaran informasi tersebut,Tim Opsnal langsung melakukan Penggerebekan di samping sebuah Gubuk kosong diareal kebun sawit, dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama saudara inisial MR alias Rin dan saudara inisial SN alias Nanok,” ungkap AKP Juliandi.

Dengan di saksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, ditemukan Barang Bukti berupa 1 buah kotak plastik ukuran kecil yang didalamnya terdapat 15 paket plastik bening berbagai ukuran yang berisi butiran Kristal di duga Narkotika jenis Sabu. Dari dalam celana dalam saudara MR alias Rin bersama 1 unit Handphone Android merk Vivo.

Disekitar areal tersebut, ditemukan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi butiran Kristal yang di duga Narkotika jenis Sabu.

“Pengakuan pelaku bahwa Sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang baru saja diperolehnya dari seorang laki-laki yang dikenalnya bernama DN (dalam lidik) yang merupakan suruhan saudara DO (dalam lidik). Selanjutnya keduanya dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.

Untuk kedua tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Legiman) Sumber: Humas Polres Rohil