Rohil – Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir tangkap 2 orang pemakai shabu, pelaku pria Herman alias Man bin Nordin Alamat Jl. Utama Gg. Sayur Kep. Sungai Bakau Kec. Sinaboi Kab. Rohil. Dan tersangka wanita bernama Susilawati alias Endek alamat Jl. Poros Bagan Tanjung Kep. Sungai Bakau Kec. Sinaboi Kab. Rohil. Dan seorang laki-laki bernama Govinda, tidak bekerja alamat Jl. Poros Sinaboi Kep. Sinaboi Kec. Sinaboi Kab. Rohil *(DPO).
Berawal informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekira pukul 11.00 WIB sumber dipercaya bahwa di jl. Poros Sinaboi Kep. Sinaboi Kec. Sinaboi Kab. Rohil tepatnya di salah satu rumah warga ada laki-laki yang sering menggunakan narkoba jenis sabu.
Atas Informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Sinaboi BRIPKA RAHMAD ILYAS melaporkan kepada Kapolsek Sinaboi IPTU H. TINAMBUNAN, S.Sos,M.Si. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim dan gabungan bersama Unit Intel, Unit Samapta dan Provos untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Sekira Pukul 11.30 WIB tepatnya di Jl. Poros Sinaboi Kep. Sinaboi Kec Sinaboi Kab. Rohil di salah satu rumah warga, petugas melihat satu orang laki- Laki bersama satu orang perempuan di dalam rumah dekat pintu masuk. Melihat petugas datang laki-laki tersebut langsung keluar dari dalam rumah dan melarikan diri.
Petugas melakukan pengejaran kearah laki-laki tersebut, namun laki-Laki tersebut melarikan diri kesamping rumah kemudian berbelok kedepan rumah mengarah kedalam hutan. Kemudian petugas melakukan pengejaran kedalam hutan tetapi laki-laki tersebut tidak di temukan.
Tim terus melacak, terlihat oleh petugas di samping rumah seorang laki-laki membuang 1 (satu) buah kotak rokok merk GAJAH BARU, yang didalamnya berisikan beberapa plastik klip merah berukuran kecil kosong dan 1 (satu) buah dompet kecil yang berisikan 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah pingset, 1(satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan, 3 (tiga) bungkus plastik klip merah yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas dengan di saksikan perangkat desa RT 09 Kep. Sinaboi Sdr Sofian, dengan memperlihatkan surat sprintgas dan surat penggeledahan petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan di temukan satu orang laki- Laki yang bernama HERMAN Als MAN dan satu orang perempuan yang bernama SUSILAWATI ALS ENDEK .
Setelah dilakukan introgasi terhadap Sdr HERMAN dan Sdri SUSILAWATI, ia mengakui bahwa satu orang laki- laki yang melarikan diri kedalam hutan tersebut bernama Sdr GOVINDA Als PINDA. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumah dan di atas lantai di samping lemari TV ditemukan berupa 1 (satu) buah kotak permen warna hijau yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Dan di bawah meja ruang tamu ditemukan 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah mancis.
Selanjutnya Sdr HERMAN Als MAN Dan Sdri SUSILAWATI dan barang bukti di bawa ke Polsek Sinaboi guna penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang di Amankan Polsek Sinobai, 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Merah Bening berukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 13 ( Tiga belas ) bungkus Plastik bening klip merah kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) Buah kotak permen berwarna hijau, 1 ( Satu ) buah dompet kecil, 1 (satu ) buah kaca pirek, 1 ( Satu ) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah pingset, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah sedang kosong, 1 (satu) buah kotak rokok merk GAJAH BARU, 1 (Satu) Buah Handphone merk Vivo warna hitam, 1 (Satu) Buah Handphone merk samsung warna putih, Uang Tunai Sejumlah Rp. 161.000 (Seratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah). (Legiman)