Jambi – Dua orang Anak yang masih dibawah umur di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi di duga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pasal 324 Barangsiapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak atau melakukan perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Mendapati hal itu, RK Ibu Kandung Korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi atas dugaan TPPO setelah anak dan keponakannya disekap lalu dijual ke Lelaki hidung belang.
Kasus itu tertuang dalam laporan polisi Polres Tanjab Barat dengan Nomor: STPL/B-9/I/2023/SPKT/Polres Tanjab Barat/Polda Jambi, tentang tindak pidana perdagangan orang tertanggal Sabtu 21 Januari 2023. Ibu korban RK mengatakan kejadian itu berawal, Rabu (18/1/2023)
Saat dirinya melaporkan ke Polres Tanjab Barat, anaknya yang masih berusia 11 tahun dan keponakannya yang berusia 14 tahun itu hilang. Menurut RK anaknya dan keponakannya pergi Senin (16/1/2023).
“Kita awalnya buat laporan ke polisi karena sudah dua hari dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 belum pulang,” pungkas RK. (Syargawi)