TOLITOLI – Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Tolitoli menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Sidang Suwot Lipakat DPRD Tolitoli, Kamis (04/09/2025) pukul 13.00 Wita hingga selesai. Agenda rapat kali ini menyoroti maraknya praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing di Tolitoli yang dilakukan melalui debt collector tanpa adanya kesepakatan antara kreditur dan debitur.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tolitoli, Risman, S.E., M.M., didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) Anjasmara, S.Pt., M.P.. Turut hadir anggota DPRD Tolitoli, di antaranya Rihard Adrianto, Andika Putra, S.Pd.I., Ir. Rahmad Ali, Yosepina Iryani Taruk Datu, S.E., Sudarto A.R., Dewanto, Jupriadi, dan Taufik, S.E.
Selain unsur legislatif, sejumlah pihak terkait juga hadir, antara lain:
- Kasat Reskrim Polres Tolitoli diwakili Kanit Tipiter, Ipda Franky,
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tolitoli,
- Kepala Bagian Hukum Setdakab Tolitoli,
- Humas Pengadilan Negeri Tolitoli, Shandra Lievana Mado, S.H.,
- Perwakilan sejumlah perusahaan leasing seperti BFI, BAF, Adira Finance, SMS Finance, dan FIF.
Dari unsur masyarakat sipil, hadir pula Ketua Umum LSM Gempar RI A. Rifai Mappasulle, S.H. M.H. bersama anggota, serta Ketua Umum LSM Giak Sulteng Henri Lamo, S.E.
Persoalan Utama: Penarikan Kendaraan di Luar Aturan
Dalam forum tersebut, sejumlah warga dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat menyuarakan keresahan terkait praktik penarikan kendaraan oleh pihak leasing melalui debt collector. Disebutkan, banyak penarikan kendaraan dilakukan secara sepihak tanpa melalui kesepakatan bersama antara kreditur dan debitur, bahkan sering kali menimbulkan gesekan di lapangan.
Ketua Umum LSM Gempar RI, A. Rifai Mappasulle, menegaskan bahwa praktik demikian berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat. “Kami menilai ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum leasing. Penarikan kendaraan harus didasarkan pada putusan pengadilan, bukan melalui cara-cara intimidatif,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua LSM Giak Sulteng, Henri Lamo, S.E., juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat selaku debitur. Menurutnya, keberadaan debt collector yang tidak memiliki legalitas jelas justru menambah keresahan masyarakat Tolitoli.
Rekomendasi DPRD: Surati Kepolisian
Setelah melalui diskusi panjang, DPRD Kabupaten Tolitoli memutuskan akan membuat surat resmi kepada kepolisian terkait maraknya praktik penarikan kendaraan oleh debt collector yang dianggap menyalahi aturan.
“DPRD Tolitoli akan mengawal persoalan ini melalui jalur resmi. Surat resmi akan kami layangkan kepada pihak kepolisian agar ada tindak lanjut sesuai mekanisme hukum,” tegas Risman dalam penutupan rapat.
Dalam kesempatan itu, Ipda Franky, Kanit Tipiter Polres Tolitoli, menegaskan bahwa pihak kepolisian siap menindak setiap laporan masyarakat terkait penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur. “Jika ada laporan resmi masuk, kami akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Shandra Lievana Mado, S.H., Humas Pengadilan Negeri Tolitoli, mengingatkan bahwa mekanisme penyelesaian kredit macet seharusnya ditempuh melalui jalur hukum, bukan dengan aksi sepihak di lapangan. “Pengadilan adalah lembaga yang berwenang mengeksekusi sengketa kredit. Semua pihak harus menghormati mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Rapat yang berlangsung dinamis tersebut ditutup dengan penegasan komitmen bersama untuk menertibkan praktik penarikan kendaraan di luar aturan hukum. Hadirin sepakat bahwa perlindungan terhadap hak-hak masyarakat harus menjadi prioritas, tanpa mengesampingkan kewajiban debitur dalam memenuhi perjanjian kredit.