Tolitoli, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tolitoli memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara kelompok nelayan tradisional dan nelayan modern yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Suwot Lipakat Kantor DPRD Kabupaten Tolitoli, Selasa (28/10/2025) pukul 10.55 Wita. Pertemuan ini membahas persoalan pembagian wilayah atau zona tangkap ikan yang sempat menimbulkan gesekan di kalangan nelayan lokal.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Tolitoli, Risman SE MM, dan dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Danlanal Tolitoli Letkol Laut (P) Joko Ariyanto, S.H., M.Mgt, Kadis Perikanan Sudirman Lagora, Kasat Intelkam Polres Tolitoli AKP Army Casriyanto, serta perwakilan Polairud Polda Sulteng Bripka Jusman. Sejumlah anggota DPRD turut hadir di antaranya Ir. Rahmat Ali, Moh. Saleh Kani, S.E., Risman, dan Liska Ardi, S.Pd.. Kegiatan ini juga diikuti oleh sekitar 150 orang nelayan tradisional dan modern dari berbagai wilayah pesisir Tolitoli.
Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas perselisihan antara nelayan tradisional dan modern yang dipicu oleh dugaan pelanggaran zona tangkap di wilayah perairan Tolitoli. Nelayan tradisional mengeluhkan adanya kapal modern dengan peralatan canggih yang beroperasi di area tangkap mereka, terutama di sekitar Pulau Lutungan hingga radius 4 mil laut.
Dalam sambutannya, Risman SE , MM menegaskan bahwa DPRD hadir untuk mencari solusi yang adil bagi kedua pihak.
Kami ingin memastikan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dinas Perikanan memerlukan bukti kuat terhadap dugaan pelanggaran zonasi agar kebijakan yang diambil dapat berdasar hukum dan menjaga keadilan bagi semua nelayan,” ujar Risman.
Ia juga menyoroti bahwa perencanaan zonasi perikanan harus memperhatikan keseimbangan akses dan keberlanjutan agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial di kalangan nelayan.
Setelah melalui diskusi panjang, DPRD Tolitoli menghasilkan beberapa rekomendasi penting sebagai berikut:
1. Nelayan modern dilarang menangkap ikan di zona 0–4 mil laut dari garis pantai, termasuk wilayah sekitar Pulau Lutungan.
2. Aktivitas tangkap nelayan modern diperbolehkan di zona 4–12 mil laut menuju perairan Laut Sulawesi.
3. Dinas Perikanan dan Kelautan diminta mengatur teknis penangkapan ikan dengan mengendalikan volume hasil tangkap di atas dan di bawah 30 ton.
4. Nelayan tradisional yang menemukan pelanggaran zonasi oleh kapal modern diminta segera mendokumentasikan bukti agar dapat diproses sesuai aturan.
5. Dinas Perikanan difasilitasi untuk mempercepat proses perizinan kapal modern (kapal gae) agar seluruh armada beroperasi secara legal.
6. Pemerintah daerah melalui instansi terkait didorong membentuk forum koordinasi nelayan guna membahas kesejahteraan dan keberlanjutan sektor perikanan di Tolitoli.
Rapat yang berlangsung hingga pukul 13.40 Wita itu berjalan aman dan tertib, dengan seluruh pihak sepakat menjaga ketertiban dan solidaritas antar nelayan.
Perselisihan antar kelompok nelayan ini sebelumnya memunculkan keresahan di masyarakat pesisir. DPRD Tolitoli mengambil langkah cepat dengan menggelar RDP sebagai upaya preventif agar konflik tidak meluas dan menimbulkan dampak sosial yang lebih besar.
Melalui forum tersebut, DPRD berharap adanya kepastian batas wilayah tangkap ikan, penertiban izin kapal, serta peningkatan komunikasi antar pihak, sehingga potensi konflik dapat diminimalisir dan kesejahteraan nelayan tetap terjaga.
(Mustajab)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.