Sukabumi – Dalam rangka menjalankan pogram kerja PWRI serta ikut berperan secara aktif dalam mendukung pogram kerja pemerintah daerah. Pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 DPC PWRI kabupaten Sukabumi mengadakan acara audensi dengan anggota DPRD kabupaten Sukabumi, dengan pokok bahasan dalam prihal tentang tugas pokok dan pungsi legislatif dalam pemerintahan.
Kedatangan jajaran DPC PWRI kab Sukabumi di pimpin oleh ketua Lutfi Yahya di dampingi oleh sekretaris Thamrin Amarullah dan jajaran fungsionaris pengurus lainnya. Adapun anggota DPRD Sukabumi diwakili oleh wakil ketua 1 Budi Azhar dan didampingi oleh anggota lainnya.
Di Kubu Raya Judi Online Juga Berhasil di Ungkap, 9 Orang di Tangkap Pores Kubu Raya
Dialog Interaktif
Budi menyampaikan, “bahwa pelaksanaan kerja di setiap kelembagaan apapun pasti ada aturan mainnya, dan berjalan dalam pijakan dan aturan yang ada, seperti halnya kami berpijak pada aturan UUD no 23 tahun 2014, yang di dalamnya di buat peraturan tata tertib No 1 tahun 2019 di rubah mnjadi peraturan tatatertib No.1 tahun 2021. Itu pijakan hukum kami dalam menjalankan segala hal yang berkaitan dengan kewajiban kami sebagai anggota legislatif,” ungkapnya.
Beliau juga menambahkan hal terkait dengan tugas pokok dan pungsi legislatif itu sendiri di atur dalam batasan-batasannya. Terkait tentang registrasi beliau menyampaikan, “setiap tahun kami melakukan pembahasan Raperda yang berasal dari usulan eksekutif dan inisiatif DPRD. Untuk itu kabupaten Sukabumi selalu mendapatkan penghargaan yang terbanyak dan produktif dalam menerbitkan Perda-Perda tersebut.
Pihaknya juga menjelaskan tentang Bazeting, “DPRD dan pemerintah daerah sama- sama punya tugas pokok dan fungsi yang telah di atur dalam undang- undang dan selalu berpijak pada aturan yang berlaku. Setiap tahun kami menerima Raperda termasuk untuk penganggaran. Penganggaran tersebut juga ada tahapan- tahapannya sesuai dengan aturan, mulai musrenbangdus, musrenbangdes, musrembang kecamatan dan musrembang kabupaten,untuk selanjutnya kami bahas sehingga menjadi RKPD online,” jelasnya.
Di Sukabumi usulan dari 47 kecamatan dan 386 desa menjadi aspirasi masyarakat, dituangkan dalam RKPD.
Tentang Pengawasan dia juga menjelaskan, “itu bukan hanya tanggungjawab DPRD, tapi juga ada lembaga pemerintah lainnya yang secara hukum ikut mengawasi serta menilai akuntan pemerintahan seperti BPK dan BPKP,” tambahnya lagi.
Ketua DPC PWRI Lutfi Yahya mengatakan kepada awak media, “kami audiensi guna silaturahmi dan menjalin sinergitas antara insan pers dengan anggota DPRD Sukabumi. Tujuannya untuk membangun kabupaten Sukabumi ke arah yang lebih baik,” pungkas nya. Acara audiens di tutup dengan ramah tamah, dan telah terbangun kesepakatan untuk membangun komunikasi dan kerjasama yang baik yang baik ke depannya. (Red/PPRI)