Jambi – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi akan melarang angkutan batubara dari luar Jambi yang beraktivitas di Provinsi Jambi. Hal ini guna mengurangi jumlah angkutan batubara yang beroperasi di Jambi, sekaligus mengurangi kemacetan yang terjadi akibat angkutan batubara.
“Mulai hari Senin, 6 Februari 2023 mendatang akan memberlakukan penertiban pelat non BH bagi angkutan batubara yang beraktivitas di Provinsi Jambi,” kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi, Rabu (01/02/2023).
Dhafi mengatakan, “pemberlakuan plat non BH bagi angkutan batubara ini sesuai dengan pasal 74 UU Lalu Lintas. Nantinya, penertiban dilakukan dengan cara melakukan pengecekan di mulut tambang dan sistem patroli akan dilakukan oleh petugas,” tambahnya.
“Ini juga dalam rangka untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Jambi. Dalam pemberlakukan ini nantinya petugas akan memeriksa apakah para sopir ini mempunyai surat lapor diri atau surat jalan dari Pemerintah,” ujar Dhafi.
Jika tidak ada surat jalan maka akan diarahkan untuk mengurus surat tersebut terlebih dahulu. Namun surat jalan tersebut hanya berlaku sampai 30 April 2023.
“Sesudah itu semua angkutan batubara di provinsi Jambi harus mutasi, menggunakan pelat Jambi yakni pelat BH, jika tidak maka akan kita amankan dan kita kirimkan ke daerah asalnya,” tegasnya.
Dengan pengumuman ini diharapkan dapat sampai kepada pengusaha angkutan batubara yang ada di Jambi. Selain itu, pengusaha yang terlibat dalam aktivitas batubara diharapkan tidak mengabaikan aturan tersebut.
“Pokoknya, hanya sampai 30 April, walaupun misalnya baru kita tindak bulan Maret, waktunya untuk melakukan mutasi ke plat BH hanya sampai akhir April, mulai 1 Mei sudah kita lakukan penindakan secara tegas,” pungkasnya. (Noval)