Simalungun – Anggota DPRD Simalungun Diadukan ke Polres Pematang Siantar, Sumatera Utara (8/11) oleh Hudson Sinaga didampingi Pengacaranya Yafanus Buulolo, SH, Noveri Ambarita, SH, FJ. Tambun, Hendra Sinurat, SH, (STTLP/B/625/N/2022) tuduhan tindakan penganiyaan oleh AAS.

Andre Andika Sinaga Anggota DPRD Simalungun dari Partai Demokrat menanggapi pengaduan Hudson Sinaga ke Polresta Pematang Siantar kepada awak media ini Rabu 9/11, “agar berita berimbang tentang Pengaduan Hudson Sinaga, pengaduannya tidak benar,” ujar Anggota DPRD Simalungun.

Andre Andika Sinaga menjelaskan bahwa Hudson Sinaga lah menipu saya, kenapa saya bilang menipu saya, ini penjelasannya.

Sebelumnya Hudson Sinaga minta tolong kepada saya agar membantu usahanya dengan meminta pinjaman sebanyak RP 50 juta, namun tak ada sebanyak itu, akhirnya sepakat sebanyak RP 20 juta untuk modal ternak Babi.

Setelah beberapa waktu, saya tagih uang untuk ternak babi karena babinya juga tidak ada dilihat Andre Sinaga. Hudson Sinaga berpura pura mentrasfer ke rekannya, lalu rekannya nanti mentrasfer ke Andre Sinaga. Selanjutnya bukti transfer dikirim ke saya tetapi isinya tak ada (KOSONG)

Masih dikatakan Andre Andika Sinaga kepada awak media, “7/11 saya jumpai lah Hudson Sinaga dengan maksud meminta uang yang dipakai Hudson Sinaga, namun berdalih uang itu dipakai kawan saya,” ujar Hudson Sinaga.

Akhirnya Andre Andika Sinaga mengajak Hudson Sinaga mencari rekan HS yang memakai uang tersebu, tetapi tidak berhasil dan uang nya tidak dikembalikan. Setelah berpisah dan pulang, Hudson Sinaga 8/11, Hudson Sinaga mengadukan AAS (Andre Andika Sinaga) ke Polresta Pematang Siantar dengan tuduhan penganiayaan (Red dalam perjalanan mencari rekannya yang memakai uang AAS disebut Hudson dianiaya oleh Andre Andika Sinaga).

Anggota DPRD Simalungun Andre Andika Sinaga sangat heran, apa yang terjadi pada dirinya. “Sudah saya menjadi korban penipuan, malah saya yang dilaporkan ke Polresta Pematang Siantar,” ujarnya.

“Saya akan mengambil langkah mengadukan Hudson Sinaga tentang pemalsuan Surat yaitu Pasal 363. Penipuan dan penggelapan 378 dan372 KUHP,” ujarnya mengakhiri pembicaraan dengan awak media. (S. Hadi PURBA)