Pekanbaru – Lurah Labuh Baru Barat Ardiles dianggap lempar tanggung jawab atas di lantiknya Ketua RT 04 Agus Salim pada tahun 2024 lalu. Diduga Ketua RT 04 ini sebenarnya tidak memenuhi kriteria dari Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 18 a. Tahun 2008 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan dan Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga, dimana pada Bab IV Pasal 6 Persyaratan Calon Ketua RT dan Ketua RW tentang Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus.

Dalam hal ini telah terjadi pelanggaran pada Persyaratan Khusus tepatnya pada point “f.” Yang berbunyi ; “dapat membaca dan menulis aksara latin”.

Peristiwa ini juga telah memicu kegaduhan di dalam lingkungan masyarakat RT 04 RW 06 Labuh Baru Barat itu sendiri, banyak hal yang terkait administrasi tidak mampu di kerjakan dengan baik oleh Ketua RT 04 ini, akibatnya warga jadi resah melihat buruknya kinerja Ketua RT 04 yang telah di kukuhkan oleh Lurah setempat.

Saat di konfirmasi awak media Titahnews.com Lurah Labuh Barat Ardiles menyampaikan bahwa setelah usai secara demokrasi baru masyarakat mengeluhkan Ketua RT 04 terpilih ini tidak bisa baca tulis dan tidak memiliki Ijazah pada Rabu (7/5/25).

“Ada sekitar 25% masyarakat yang tau Calon Ketua RT 04 ini tidak mampu baca tulis, Masyarakat tau, Panitia tau tapi salahnya usai demokrasi Ketua RT nya telah terpilih baru ada keributan di belakang, seharusnya pada saat pendaftaran calon Ketua RT berlangsung masyarakat yang mengetahui kondisi ketidakmampuan tulis baca serta Ijazah tidak punya, menulis surat kepada lurah agar nama calon itu tidak di masukkan kedalam daftar,” kata Ardiles.

“Setelah kondisi ini ada pernyataan Panitia dan RW karena panitia berdasarkan usulan RW mereka akan bertanggung jawab jika suatu hari terjadi kegaduhan maka Panitia dan Ketua RW akan bertanggung jawab kepada semua pihak,” terangnya.

Ardiles mengatakan, Ketua RT ini dapat saja di ganti bila ada surat tertulis dari masyarakat sebagai proses yang akan di bawa ke dalam Forum Musyawarah RT nantinya.

“Salah satu cara saat ini adalah masyarakat yang tidak setuju dengan keberadaan Ketua RT 04 Agus Salim harus berkirim surat kepada lurah hingga nanti berdasarkan surat warga tersebut Saya akan membawa kedalam Forum Musyawarah RT,” ujarnya lagi.

Sayangnya apa yang di katakan oleh Lurah Labuh Barat ini bertolak belakang dengan kenyataan yang ada, bagaimana tidak salah seorang warga mengakui sudah pernah membuat surat laporan terkait ketidak inginan warga atas keberadaan Ketua RT 04 Agus Salim ini yang telah di tanda tangani lebih dari 25 orang namun di tolak oleh pihak kelurahan dengan alasan yang tidak jelas. Ada apa dengan pihak Kelurahan ini???

“Kami sudah pernah membuat surat kepada lurah agar memberhentikan Ketua RT 04 Agus Salim, tapi ditolak dengan jawaban yang tidak jelas,” ucap warga yang tidak mau di sebutkan namanya.

Malah ada warga yang bertengkar hebat dengan Ketua RT 04 ini karena meminta bayaran sejumlah uang untuk pengurusan KTP dan KK namun sampai saat yang ditentukan uang sudah dibayarkan tapi KTP dan KK nya tidak ada.

“Saya pernah dulu dimintai tolong oleh teman untuk bantu buat KK dan KTP jadi Saya hubungi Ketua RT 04 Agus Salim untuk membuat KTP dan KK, tapi sayang uang sudah saya bayarkan tapi KTP dan KK ini tak kunjung saya dapatkan padahal teman Saya butuh sekali dengan KK dan KTP ,” sampai salah satu warga RT 04 yang tak mau di sebutkan namanya.

Keresahan warga RT 04 RW 06 mendapat perhatian dari awak media mencoba menghubungi Ketua RT 04 Agus Salim untuk mengkonfirmasi kegaduhan suasana yang di timbulkan oleh ulahnya.

Saat di wawancarai awak media Ketua RT 04 Agus Salim mengakui bahwa dia tidak memiliki ijazah tapi membantah tidak bisa baca tulis.

“Saya memang tamat kelas 3 SD saja ijazah tidak ada, kalau baca tulis saya sudah diuji di hadapan panitia pemilihan RT waktu itu dan mereka juga sudah buat pernyataan,” ucap Agus Salim.

“Saya ini sudah menjadi Ketua RT sudah 5 periode, terakhir saya di lantik pada November 2024,” ujarnya lagi

Anehnya, Agus Salim tidak mampu menyampaikan berdasarkan landasan hukum apa dalam persyaratan pemilihan Ketua RT terkesan dia tidak memahami apa itu Perwako Nomor 18 a Tahun 2008. “Perwako itu ada dibilang sama panitia pemilihan, itu ada kok , Sekarang mana bisa lagi , Saya sudah ga ingat,” ujarnya.

Jika di perhatikan terkait peraturan mengenai pemecatan RT ada beberapa hal ;

  1. Melakukan tindakan tercela dan tak terpuji
  2. Pengurus melanggar ketentuan fungsi, tugas, dan kewajiban sebagai pengurus
  3. Pengurus melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, program pemerintah, peraturan daerah, dan norma kehidupan masyarakat
  4. Pengurus tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut.
  5. Pengurus tidak bertempat tinggal dan memiliki KTP setempat minimal satu tahun
  6. Tidak bersedia melaksanakan program pemerintah

Pemberhentian pengurus RT dapat dilakukan dengan Forum Musyawarah RT. Kemudian hasil forum pemberhentian disampaikan melalui ketua RW kepada lurah untuk ditetapkan keputusan lurah. Untuk diketahui lurah dapat memberhentikan pengurus RT atau usul masyarakat atau temuan lurah itu sendiri.

Pemberhentian oleh lurah dapat dilakukan dengan atau tanpa Forum Musyawarah RT berdasarkan keterangan dari masyarakat dengan memperhatikan alat bukti dan/atau saksi. Sebelum dilakukan pemberhentian, lurah terlebih dahulu melakukan pembinaan dengan cara teguran lisan maupun tertulis.

Yang paling aneh dari terpilihnya Ketua RT 04 ini sejak awal proses pemilihan sampai di kukuhkan oleh Lurah, Lurah Labuh Barat Ardiles mengetahui adanya cacat dari calon Ketua RT 04 ini namun dia melemparkannya kepada masyarakat dan panitia pemilih, sedangkan pada saat itu Agus Salim tidak terpilih secara aklamasi namun keterpilihanya seperti dipaksakan.

Sedangkan Lurah Ardiles di duga kuat tidak mampu menegakkan peraturan yang telah di buat yakni Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 18 a. Tahun 2008 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan dan Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga. Ada apa sebenarnya dengan Lurah Labuh Barat ini?

Awak media tidak tinggal diam meminta keterangan Camat Payung Sekaki sejauhmana masalah terpilihnya Ketua RT di duga tidak mampu tulis baca ini bisa bertahan sampai lima periode.

“Terkait terpilihnya Ketua RT yang tidak bisa baca tulis itu sepertinya sudah pernah diselesaikan Lurah Labuh Baru Barat, udah selesai itu kayaknya, tapi nanti Saya coba cek ulang,” ucap Yurika Herrian Dani S.Stp M.Si kepada awak media.

Sedangkan Kepala Bagian Tata pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Syafrian Tomi mengatakan bahwa hal ini baru terdengar maka segera akan berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat.

“Oke, terima kasih informasinya ini akan menjadi bahan untuk monitoring Kami, nanti akan kami koordinasikan dengan Camat dan Lurah setempat,” tutup Syafrian Tomi.

Saat berita ini diturunkan ada beberapa orang warga berinisiatif untuk melayangkan surat kedua kepada Lurah Labuh Barat.