Merangin – Program sertipikat prona untuk warga desa Gedang kecamatan Jangkat Timur kabupaten Merangin diduga bertopeng pungli, dugaan tersebut atas pengelolaan dari pihak perusahaan pengukuran tanah melalui Puldatan (Panitia Pemungutan Data) kepada masyarakat.
Tidak hanya itu saja, bahkan masyarakat yang melakukan permohonan penerbitan sertipikat prona tersebut di punggut biaya sebagai Uang DP sebesar seratus ribu rupiah, (Rp. 100.000,-) untuk satu sertipikat.
baca juga: Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Jelang Idul Fitri 1443 H Sudah Dapat di Gunakan
Menurut informasi masyarakat yang mendaftar permohonan penerbitan sertifikat, dirinya dimintai biaya empat ratus ribu (Rp. 400.000,-), tapi sertipikat yang dimaksut, tidak ada terbit,” ungkap warga yang tidak mau di sebutkan namanya.
Masyarakat merasa sangat kecewa dengan petugas pengukur tanah/kebun di desa Gedang Jangkat Timur tahun 2021 lalu.
Baca juga: Kasus Penemuan Mayat Bayi di Jiwan Madiun Kini Terkuak, Pelakunya Adalah Ibu Kandungnya Sendiri
Proses penerbitan sertifikat prona, setelah pengukuran, pihak dari BPN Merangin minta masyarakat melengkapi bahan permohonan sebagai berikut:
- Poto copy kartu keluarga
- Surat asal usul tanah
- Poto Copy KTP
- Penguasa pisik/sporadik dan lain sebagainya..
“Terkait pembuatan sertipikat yang bergulir 2021 di desa Gedang, Kepala desa Gedang Mhd. Erpauzi membritahukan kepada warga dusun Aurgading membayar sebanyak Rp 850.000,-. Kemudian untuk menanda tangan berkas sebanyak dikenai biaya Rp. 500.000,- per sertipikat. Dan untuk pengambilan sertipikat 350 ribu,” ucap warga.
Baca juga: Kapolres Berikan Minyak Goreng Bagi Warga Yang Vaksin di Kelurahan Tawangrejo Madiun
Warga juga menirukan bahasa kepala desa Mhd. Erpauzi, “kalau tidak mau membayar Rp. 500.000,- per sertipikat, tidak akan saya tanda tangani surat pemohonannya,” ungkap masyarakat.
Kepala desa Mhd Erpauzi saat dikonfirmasi melalui via telp pribadinya tidak bisa di hubungi.
“Untuk mendapatkan sertifikat prona tersebut masyarat Aur Gading terpaksa mengumpulkan uang untuk pembayaran yang diminta Kades Mhd. Erpauzi,” ungkap warga Aur Gading. (M. Juti)
1 Komentar
Komentar ditutup.