Merangin, Jambi | Polemik Dugaan Penyalah Gunakan Anggaran Dana Desa Koto Renah hingga tuntutan klarifikasi ke Kejaksaan Negeri Merangin dan ke Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa BPMD Kabupaten Merangin (15/11/2021).
Setelah melakukan Audience di Kejaksaan Negeri Merangin, para pencari kebenaran dari beberapa warga Desa Koto Renah Kecamatan Jangkat, menyusuri kantor sebelahnya yang berjarak 150 Meter dari Kantor Kejaksaan Negeri Merangin yakni kantor BPMD Merangin. Warga Koto Renah mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian sesuai Undang Undang Nomor 8 tahun 1998, di mana Pendemo berhak mendapat Pengamanan dari Pihak Keamanan.
Warga diterima untuk melakukan Koordinsi dan dialog dengan Pejabat Dinas BPMD di Aula, namun Perundingan Alot hingga warga kelur ruangan dan merasa tidak mendapat apa yang mereka kehindaki.
Setelah keluar ruangan, Warga langsung bertemu Gani Asisten 1 Pemda Merangin dan menyepakati agar maksud dari kedatangan warga untuk dugaan Kasus dari Penggunaan Anggaran Dana Desa Koto Renah segera di Selesaikan.
Disisi lainnya pengawalan ketat dilaksanakan oleh Personil Polres Merangin di pimpin oleh Kompol. Pamenan, S.H., M.M. Kabag OPS Polres Merangin, Kasat Intelkam Polres Merangin, Iptu Sudiro, S.Pd.I
AKP. Sehat Waluyo.SH. Kapolsek Bangko, Iptu. H. Sitepu.SE.MM Kapolsek Jangkat dan Kbo Sat Intelkam Polres Merangin, Ipda Agung Heru W, S.Sy. MM. Ketat memberikan pengamanan. (HAMBALI)