Indramayu – titahnews.com | Salah satu SPBU dengan no 34.45214 yang terletak di Jalan Raya Kadanghaur Ilir, Kecamatan Kadanghaur, Kabupaten Indramayu Jawa Barat diduga melanggar aturan dari BPH Migas, ini terbukti dari rombongan awak media dan rombongan WN 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta yang sedang melintas di wilayah tersebut saat mengisi BBM jenis Solar ditemukan pihak oknum petugas SPBU meminta nomor HP kepada driver syarat isi BBM jenis solar, namun di temukan juga oleh pihak awak media di SPBU tersebut melayani pengisian solar dengan Dregen Sabtu, (20/11/2021).
Ketua WN 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta H. Hendro Malvinas yang ikut dalam rombongan kendaraan tersebut merasa keberatan dengan pelayanan yang dilakukan oleh pihak SPBU meminta No HP untuk syarat pengisian BBM jenis solar kendaraannya tersebut.
Anies Baswedan Puji Kegiatan Donor Darah BPPKB Banten dan Bang Japar
AROGANSI DEBTCOLECTOR KEBALI TERJADI DI KOTA BEKASI
“Aturan dari mana bapak untuk mengisi solar harus dimintai No hp, saya mengisi jenis solar baru kali ini ditemukan pengisian BBM harus dengan kasih no hp terlebih dahulu, dan saya miliki Kendaraan bukan baru, saya lihat ada kendaraan bermotor roda dua dengan membawa dregen isi solar disini dan tidak diminta no telpon nya”, ujar Ketua WN 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta.
Pihak SPBU 34.45214 yang di ketahui sebagai supervisor yang mengaku bernama Kiki menjawab bahwa untuk pengisian BBM jenis solar sudah ada aturannya dan untuk pengisian BBM solar mengunakan dregen tersebut untuk para nelayan.
“Ini ada aturannya pak dan yang isi pakai dergen tersebut untuk para nelayan”, terangnya.
Saat rombongan awak media dan WN 88 Sub Unit 01 DKI Jakarta mengunjungi kantor pengelolaan SPBU berharap melihat peraturan tersebut, pengelola tidak dapat menunjukkan aturan tentang memberikan nomor HP saat pengisian BBM jenis solar. Terkait pengisian mengunakan Dregen jelas tidak boleh. (S Erfan N)