Pekanbaru,   Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Riau  (UIR)  di kejutkan dengan  fakta mencengangkan dugaan suap menyuap dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Hukum UIR terjadi tepat pada hari pencoblosan Senin (20/10/25) yang di laksanakan di Gedung FH UIR Jalan Kaharudin Nasution Marpoyan Damai Pekanbaru.

Dugaan suap ini berdalih ajakan, makan gratis alias traktiran usai pencoblosan yang berbau money politics.

Malang benar nasib Kandidat dengan nomor urut 01  Aldi Irwansyah dan Fadil Maulana Tambunan versus Kandidat Nomor urut 02 Muhammad  Haikal dan Rafael Zidane A. Parman

Bagaimana tidak Fakultas Hukum UIR adalah salah satu Fakultas Hukum ternama yang ada di Riau dengan prestasi yang sangat membanggakan namun Kandidat Nomor Urut 02 di ruang didik kok berani-beraninya mengencingi norma dan etika berpolitik  ini menjadi  preseden buruk di dalam kampus.

Ketua Tim Pemenangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  BEM FH UIR nomor Urut 01 Satrio Hafiz Asyauqi menyampaikan kekecewaan yang mendalam  kepada awak media terhadap kejadian dugaan suap money politics di lingkungan kampus UIR  bahwa kalah menang dalam suatu kompetisi itu biasa tapi melakukan kecurangan itu memang luar biasa melanggar hukum terlebih kedua pasangan calon masih menimba ilmu di jurusan hukum.

“Dugaan Kecurangan ini di luar prediksi kami sebenarnya, kami malu sekaligus sangat sangat kecewa atas kemenangan yang tidak gentelmen karena mengangkangi peraturan Daula/Dauma Mahasiswa,” kata Satrio sapaan akrabnya.

“Dia (Kandidat No.02) di Duga mengajak, meminta dan merayu Mahasiswa itu  sebelum jam akhir pencoblosan, sedangkan masa kampanye sudah berakhir,” ungkap Mahasiswa semester tujuh FH UIR pada Selasa (21/10/25).

Dia menyebut, dugaan perbuatan  Money Politics  ini telah melanggar ketentuan yang termaktub dalam Daula/Dauma Mahasiswa tahun 2019  Pasal 19 ayat (1) huruf l  secara substansial melarang tindakan “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada mahasiswa pemilih”.

Kekecewaan besar diungkapkan pula oleh Wakil Ketua Pemenangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  BEM FH UIR nomor Urut 01  Reymon Valentino Siriba-riba tercatat sebagai Mahasiswa semester 3 (tiga) FH UIR.

Dia mengatakan tidak terima atas kekalahan ini dan harus di perjuangkan kebenaran fakta yang terjadi di lapangan, bahwa Ketua Tim Sukses Pemenangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  BEM FH UIR nomor Urut 01  memiliki dua alat bukti yang cukup untuk mengadukan, menuntut keadilan dan mengupayakan agar semua menjadi terang benderang  halnya kepada Wakil Dekan III Fakultas Hukum, pihak Dekanat, serta pihak Rektorat beserta seluruh jajarannya.

“Kami dari Tim Pemenangan Nomor Urut 01 Aldi Irwansyah dan Fadil Maulana Tambunan  menuntut keadilan  agar mengupayakan semua menjadi terang benderang   kepada Wakil Dekan III Fakultas Hukum, pihak Dekanat, serta pihak Rektorat beserta seluruh jajarannya,”  sampai Reymon Valentino Siriba-riba.

“Jadi dari laporan Tim Sukses lainya pada hari “H” ditemukan adanya open bill  atas nama Haikal di Kantin Nafla yang berada di sekitar kampus, setiap mahasiswa yang telah mencoblos paslon Nomor Urut 02 di berikan makan siang atau malam grartis, ada bukti pembayaran yang sudah di kantongi dan bukti lainnya” lanjutnya.

Kejadian ini tidak pelak lagi mendapat perhatian dari pihak kampus UIR, awak media meminta keterangan kepada Assoc.Prof.Dr Zulkarnaini Umar SH.MIS Wakil Dekan 3 yang  bertugas menangani Kemahasiswaan.  Dosen ini menanggapi singkat atas pertanyaan yang dilontarkan kepadanya terhadap kejadian yang mencoreng norma dan etika Fakultas Hukum di lingkungan kampus yang notabene tempat pembelajaran awal sebelum para mahasiswa di lepas beradaptasi  menghadapi kehidupan  sesungguhnya.

“Begini saja kalau ada sesuatu yang kurang puas hati ajukan saja ke MK rektorat,” tutup Zulkarnaini Umar pada Selasa (21/10/25).