Batam – Diduga rokok Hmind beredar ilegal, diproduksi dan dijual di kota Batam dan daerah lainnya tanpa pita cukai, 9/11/2022.

Peredaran rokok tersebut terpantau di setiap pedang enceran dan warung-warung kecil di kota Batam.

Dari info yang beredaran, rokok ilegal tersebut sudah melebar ke daerah lain di wilayah Kepri bahkan ke daerah-daerah perkebunan sawit di Sumatra.

Sumber yang tidak mau di tulis namanya inisial “F” mengatakan bahwa rokok tanpa cukai tersebut di bawa keluar Batam melalui pelabuhan tikus.

“Ada beberapa jenis merek rokok yang di bawa keluarbatam melalui pelabuhan tikus diantaranya di sekitaran pulau Rempan – Galang,” ungkapnya.

Undang-undang yang mengatur tentang rokok ilegal di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Undang-undang ini mengatur tentang barang kena cukai, termasuk rokok, dan melarang peredaran rokok tanpa pita cukai.

Pita cukai, adalah bukti pelunasan cukai rokok, dan setiap batang rokok yang beredar di Indonesia wajib dilekati pita cukai.

Rokok ilegal, adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan peredaran, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas.

Sanksi untuk rokok ilegal, diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007, antara lain:

Pidana penjara: Paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Denda: Paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

(HR 73)