Sumedang – Bagi masyarakat yang menerima kartu KKS atau PKH dan telah memiliki Kartu ATM KKS wajib disimpan baik-baik jangan sampai jatuh ketangan orang lain dengan dalih apapun. Karena itu mutlak untuk dimanfaatkan oleh KPM sendiri, karena pemerintah memberikan bantuan tersebut sudah diatur dengan kerahasian indentitas yang tersimpan dalam kartu KKS tersebut termasuk PIN atau paswordnya.

Banyak masyarakat lalai sehingga sering dimanfaatkan oleh oknum Ketua Kelompok atau Pendamping PKH dengan dalih untuk mempermudah dan membantu pencairan bansos yang diterima oleh setiap KPM.

Ruas Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Ketapang Layangkan Surat Terbuka Kepada Pemangku Kepentingan dan Kebijakan Tingkat Pusat

Bantuan sosial PKH adalah Program yang dilaksanakan oleh Kementrian Sosial untuk mengatasi kemiskinan. Tujuan utama PKH adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama bidang pendidikan dan kesehatan pada kelompok keluarga miskin. Tidak semua beruntung mendapatkan bantuan pemerintah dalam bentuk kartu, meski yang seharusnya mendapatkan PKH, tetapi tidak mendapatkannya. Oleh karena itu bagi KPM yang telah mendapatkan Kartu KKS wajib menyimpan dengan baik dan pergunakan sesuai dengan jadwal dan ketentuan.

PKH sudah bisa dicairkan, namun ada dugaan penyelewengan dana tersebut dari awal tahun 2020 terhadap beberapa orang KPM Desa Sindangpakuon, Kec. Cimanggung Kab. Sumedang pada hari Jumat (20/5/2022).

Berdasarkan informasi awak media mencoba berkunjung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, dan di temui oleh Komar, SE, sebagai Ketua Pelaksana Program Keluarga Harapan (PPKH), Koordinator PKH Kabupaten Sumedang, Pendamping PKH Desa Sindangpakuon.

Barak Karyawan Perkebunan Graha Dura Leidong Prima (GDLP) Ludes Terbakar

Ketua PPKH Kabupaten Sumedang yang juga menjabat sebagai Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumedang Komar, SE., ME mengatakan selama ini pendamping PKH Kabupaten Sumedang telah melaksanakan tugas sebagai peran membantu penyaluran, edukasi dan sosialisasi, adapun kekurangan yang terjadi pada SDM PKH di Desa Sindangpakuon saat ini akan segera ditindaklanjuti dan menyelesaikannya dengan harapan hak KPM dapat terealisasi.

“Sebenarnya kami selalu mensosialisasikan disetiap pertemuan kepada para pendamping agar mengedukasi dan menyampaikan kepada setiap Kartu KKS atau Buku Tabungan harus disimpan di KPM, digunakan dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri, sehingga tidak boleh siapapun untuk memegangnya selain KPM,” katanya.

“Adapun terkait yang terjadi di Desa Sindangpakuon Kartu KKS yang dipegang oleh Ketua Kelompok sangat kami sesalkan yang seharusnya tidak boleh terjadi. Ini akan menjadi pelajaran dan kontrol kami untuk memperbaiki kedepannya,” ujar Soni Sanjaya, SE selaku Koordinator PKH Kabupaten Sumedang.

Sea Games 2021 di Vietnam, Aiptu Anang Yulianto, Anggota Pasukan Gegana Korps Brimob Polri Raih Emas

Soni juga menambahkan pihaknya akan segera menindaklanjuti dan menelusuri siapa yang mengambil dana bantuan sosial beberapa orang KPM di Desa Sindangpakuon, agar hak KPM mendapatkan kembali bantuan sosial PKH yang tidak cair dari awal 2020,” pungkas Soni.

Di tempat yang sama Budi sebagai pendamping desa menambahkan perihal Kartu KKS yang seharusnya dipegang oleh KPM di Desa Sindangpakuon, “kami mengambil hikmah dari masalah ini, kami akan bereskan hak KPM agar segera diselesaikan,” ujar Budi kepada awak media selaku Pendamping PKH Kecamatan Cimanggung wilayah Desa Sindangpakuon.

“Akan kami telusuri siapa yang mengambil, dan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, agar hak KPM dapat dikembalikan sehingga tidak ada lagi penyelewengan Dana Bantuan Sosial PKH dan kami tidak akan menutupi serta akan menindak tegas oknum yang melakukan penyelewengan ini,” pungkas Budi.

Mulai 23 Mai 2022 Presiden RI Ir. Joko Widodo Mencabut Larangan Ekspor Minyak Goreng dan CPO

Ditempat yang sama Ikin Roki’in, SE, MM, Penggiat sosial dan Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia ( PPRI INDONESIA) mengatakan bahwa dirinya akan selalu mendampingi para KPM sampai haknya dikembalikan, siapapun itu, baik oleh ketua kelompok maupun oleh pendamping desa.

“Jika tidak terealisasi sesuai dengan janji Korkab dan Pendampingan Desa, maka dalam waktu dekat kami akan segera membuat lapdu ke kejaksaan dan akan ditembuskan ke kemensos, supaya para oknum segera diproses hukum agar menjadi efek jera bagi para pelakunya,” tutup Ikin. (Red*/PPRI)