Tampan, Riau – Emosi memang tidak mengenal umur, hal inilah yang diduga dilakukan oleh H. Urin “62 tahun” kepada salah satu pekerja perumahan Britain house sentosa yang bernama Andi Saputra Tampubolon (10/5/2022). Karena emosi, tersangka diduga menganiaya korban sehingga kakek tua tersebut akhirnya ditangkap polisi Sektor Tampan (6/11/2022) setelah mangkir dari panggilan penyidik.
Menurut Romi Dedhasri SH selaku penasehat hukum dari PT Rahyu Sinergi kepada Titahnews.Com (7/11/2022), tersangka memblokade jalan masuk keperumahan menggunakan kayu, dimana saat itu sedang terjadi hilir mudik angkutan material ke lokasi perumahan, karena merasa terganggu akhirnya para pekerja membuka bolkade kayu tersebut dengan memindahkan kayu tersebut ke tepi jalan agar akses masuk perumahan kembali normal.

Saat dibongkar itulah tersangka tiba-tiba mengejar pekerja menggunakan cangkul dan kayu sehingga diduga melukai salah seorang pekerja bernama Andi Saputra Tampubolon, kemudian berujung laporan korban ke Mapolsek Tampan sebagaimana laporan polisi nomor STPL/343/V/2022/ Polsek Tampan tertanggal 11 Mei 2022.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Aspikar kepada Titahnews.Com
“Iya betul saudara Urin sudah kami tahan sejak dua hari yang lalu karena dugaan penganiayaan dan pengancaman kepada saudara Andi Saputra tambubolon” papar Iptu Aspikar.
Ia menambahkan “Kami sudah berupaya memediasi pelapor dan terlapor, namun saat itu tidak ada kesepakatan antara keduanya, karena sudah cukup bukti akhirnya saudara urin ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadapnya”, tutup Iptu Aspikar .(Teti Guci)