ADVERTISEMENT
Titah News
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
Redaksi
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
No Result
View All Result
Titah News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
  • Daftar Harga Iklan Titah News
Home Bisnis

Diduga Ada Pungli dan Kecurangan, Pekerjaan Jaringa Kabel Fiber Optik di Lampung Timur Tidak Memenuhi Kualifikasi dan SNI

Redaksi by Redaksi
17 Januari 2023
Reading Time: 3 mins read
0
Diduga Ada Pungli dan Kecurangan, Pekerjaan Jaringa Kabel Fiber Optik di Lampung Timur Tidak Memenuhi Kualifikasi dan SNI

Lampung Timur – Kabel serat optik atau lebih di kenal Fiber Optik (FO) merupakan salah satu sarana dan pelengkap dalam pelayanan telekomunikasi. Saat ini pemerintah Lampung Timur sedang kebut pengerjaan penyelesaian jaringannya. Namun warga mengeluhkan dan menyayangkan pekerjaan yang sudah terpasang terkesan sembraut.

Salah satu warga yang sejak awal mengikuti pelaksanaan pekerjaan konstruksi jaringan FO yang engan disebutkan namanya menyampaikan pada media, “akibat kurangnya perhatian dari pemerintah untuk mengawasi dan kurang mengikuti standar kelayakan dari pekerjaan sebuah struktur jaringan kabel (standar laik operasi) hasilnya tidak memenuhi kualifikasi dan SNI,” Senen 16/01/23.

Ketua AWPI Lampung Timur Herizal menyampaikan bahwa saat ini instalasi yang masih dalam proses pengerjaan oleh vendor pada pemasangan kabel Fiber Optik (FO) adalah dari masing-masing pihak Perusahaan jasa telekomunikasi (provider). “Seharusnya beberapa instansi dinas (OPD) ikut mengawasi dan berperan untuk membantu melengkapi terkait perizinan, dampak lingkungan, Tata ruang, OPD yang membidangi soal pengontrolan domain dan subdomain serta OPD yang membidangi restribusi dan pajak daerah,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Diduga Oknum Pemerintah Desa Karanganyer Lakukan Pungli PTSL Tahun 2019

Toharuddin Hadiri Pesta Bona Toan Punguan Manalu di Duri

Akibat Memotong Jalan Motor Scoopy Menghantam Mobil Tangki dari Arah Berlawanan

Ditegaskannya, “jangan asal bangunan dan tarik kabel jaringan saja, tanpa melakukan koordinasi dengan masyarakat, perangkat desa atau tindakan dalam pemenuhan atas kewajiban dan pemenuhan dokumen serta administrasi yang di persyaratkan,” terang ketua AWPI Lampung Timur Herizal Selasa 16/01/23

Seharusnya sejak awal beberapa pihak untuk lebih memperhatikan dan saling berkoordinasi dengan proses pemasangan tiang serta kabel Fiber Optik (FO) yang berpotensi dapat membahayakan keselamatan nyawa, harta dan benda milik masyarakat, lebih terkait keselamatan anak-anak.
Pasalnya, kabel tersebut penunjang telekomunikasi, selain telah terpasang terkesan semberaut, kurang tertata baik di kawasan pemukiman yang padat penduduk serta kawasan yang di gunakan untuk fasilitas umum.

“Selain menganggu estetika lingkungan, juga khawatir akan adanya dampak negatif dari beroperasinya serat kabel optik (FO) tersebut, sehingga bisa menyebabkan polusi elektromagnetik yang berpotensi merugikan kesehatan dan lingkungan. Kami duga ini juga luput dari sorotan dan kajian elemen masyarakat, kerena mereka terfokus untuk menyoroti terkait pemasangan tiang-tiang dan kabel serat optik (FO) yang telah terpasang semberaut,” tambah Herizal.

Ketua DPC AWPI LAMTIM Herizal menerangkan seharusnya lebih memperhatikan tentang perizinan serta rekomendasi menurut peraturan yang digunakan sebagai regulator pada pemerintah Lampung Timur sebelum melaksanakan pekerjaan. Karena dari pantauan beberapa elemen masyarakat, pelaksanaan kegiatan tersebut mempunyai banyak penyimpangan dan pelanggaran yang membuka peluang adanya Pungli dan terkesan mengunakan Premanisme untuk membeckup para vendor atau provider yang di Tengarai melakukan berbagai macam kecurangaan sehingga berdampak kerugian pada pemerintah daerah bahkan negara serta masyarakat pemilik lahan.

Herizal memaparkan bahwa selain dugaan pelanggaran pada perizinan, sampai saat ini, masing-masing provider belum pernah melibatkan masyarakat pemilik lahan yang membicarakan baik masalah ganti rugi lahan atau kompensasi lahan warga. “Warga harus mengetahui dan memahami agar tidak di rugikan atas sebuah program yang bersifat usaha yang mencari keuntungan (benefit).

“Masing-masing provider mempunyai kewajiban untuk memiliki sejumlah jalur atau instalasi masing-masing, kerana tidak termasuk dalam penggunaan tiang bersama seperti tertera pada peraturan penggunaan tower bersama. Masing-masing provider harus lebih jelas dalam penggunaan jalur dan tiang agar tidak berkonplik dengan provider lain dan pemerintah daerah terkait dengan proses penerbitan perizinan dan status kepemilikan tiang dan pemenuhan hak warga yang berstatus pemilik lahan,” ungkap ketua AWPI Lampung Timur, Herizal

Sebagai bentuk komitmen pelayanan dalam pemenuhan kapasitas, pemenuhan jangkauan serta pelayanan pihak provider pada sejumlah pengguna layanan telekomunikasi di Lampung Timur juga harus hadir sebagai perusahaan yang taat dan tunduk pada hukum atau aturan.

“Sejumlah vendor berbadan hukum yang memenangkan tender dan mengerjakan berbagai jenis pekerjaan jaringan kabel fiber optik (FO) tersebut, herus segera menyelesaikan kewajiban sebagai syarat, prosedur dan pemenuhan pada kewajiban peraturan pemerintah Selain kewajiban pada masyarakat pemilik lahan,” tegas Herizal

“Jangan sampai para investor yang berminat berinvestasi di Lampung Timur, membangun suatu usaha tapi ada beberapa pihak di rugikan, mereka membangun berbagai macam jenis usaha tapi baru mengurus kewajiban setelah beberapa pihak konplein karena merasa di rugikan, hingga berkonplik dengan warga dan pemerintah karena tak terpenuhinya kewajiban, syarat serta prosedur. Sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut di duga ilegal dan merupakan suatu tindakan semena-mena terhadap kepemilikan lahan dan sejumlah kewajiban perizinan,” pungkas Ketua AWPI Lampung timur Herizal. (Imam/*Tim)

ShareTweetShareSendSharePinShareSend
Redaksi

Redaksi

PT Media Titah Raja Bergerak di bidang Media dan Informasi Media Online Nasional dengan nama Titah News

Related Posts

Diduga Oknum Pemerintah Desa Karanganyer Lakukan Pungli PTSL Tahun 2019
Kasus

Diduga Oknum Pemerintah Desa Karanganyer Lakukan Pungli PTSL Tahun 2019

5 Februari 2023
Toharuddin Hadiri Pesta Bona Toan Punguan Manalu di Duri
Daerah

Toharuddin Hadiri Pesta Bona Toan Punguan Manalu di Duri

5 Februari 2023
Akibat Memotong Jalan Motor Scoopy Menghantam Mobil Tangki dari Arah Berlawanan
News

Akibat Memotong Jalan Motor Scoopy Menghantam Mobil Tangki dari Arah Berlawanan

5 Februari 2023
Jelang Operasi Keselamatan, Satlantas Tingkatkan Patroli Cegah Balap Liar, 58 Unit Sepeda Motor Diamankan
News

Jelang Operasi Keselamatan, Satlantas Tingkatkan Patroli Cegah Balap Liar, 58 Unit Sepeda Motor Diamankan

5 Februari 2023
Mengaku Lajang, Petani Cabuli Pelajar 6 Kali di Laporkan ke Polsek Bangko Pusako
Kasus

Mengaku Lajang, Petani Cabuli Pelajar 6 Kali di Laporkan ke Polsek Bangko Pusako

5 Februari 2023
Aniaya Orang di Warung Tuak, 2 Pria Diciduk Polsek Panipahan
Kasus

Aniaya Orang di Warung Tuak, 2 Pria Diciduk Polsek Panipahan

5 Februari 2023
Next Post
Cegah Laka, Satlantas Polres Rohil Kembali Pasang Spanduk Himbau Daerah Rawan

Cegah Laka, Satlantas Polres Rohil Kembali Pasang Spanduk Himbau Daerah Rawan

Masyarakat Keluhkan Kerusakan Jalan Siak-Duri, Riskan Kecelakaan

Masyarakat Keluhkan Kerusakan Jalan Siak-Duri, Riskan Kecelakaan

Please login to join discussion

Selamat Hari Pers Nasional

Media Tergabung PPRI

Butuh Dana, Moladin Aja…! Hub. 088271782978

Buat Perusahaan Perorangan, Disini aja..!

Ekonomi

Dirlantas Polda Jambi : Truk Batubara dari Luar Dilarang Beroperasi di Wilayah Jambi Mulai 6 Februari 2023

Dirlantas Polda Jambi : Truk Batubara dari Luar Dilarang Beroperasi di Wilayah Jambi Mulai 6 Februari 2023

2 Februari 2023
Kapolda Jambi Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Tindak Lanjut Permasalahan Angkutan Batubara

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Tindak Lanjut Permasalahan Angkutan Batubara

1 Februari 2023
Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

26 Januari 2023
Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

22 Januari 2023
Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

19 Januari 2023
TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

19 Januari 2023

Popular Stories

  • Pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santrinya

    Pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Duka, Telah Meninggal Dunia Ketua Umum Pekat IB H. Markoni Koto, SH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mayat Tanpa Busana di Kebun Karet Terungkap, Polisi Masih Menyelidiki Motif dan Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Acara WARA Umat Kaharingan Sakral di Barito Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahanan Kasus Narkoba Langsungkan Pernikahan di Mapolres PALI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Dewan Pers

Dewan Pers

PPRI

Titah News

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Media Online
  • Perizinan Media Titah News
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Contact
  • Bijak Gunakan Sosial Media

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?