Lampung Timur – Kabel serat optik atau lebih di kenal Fiber Optik (FO) merupakan salah satu sarana dan pelengkap dalam pelayanan telekomunikasi. Saat ini pemerintah Lampung Timur sedang kebut pengerjaan penyelesaian jaringannya. Namun warga mengeluhkan dan menyayangkan pekerjaan yang sudah terpasang terkesan sembraut.
Salah satu warga yang sejak awal mengikuti pelaksanaan pekerjaan konstruksi jaringan FO yang engan disebutkan namanya menyampaikan pada media, “akibat kurangnya perhatian dari pemerintah untuk mengawasi dan kurang mengikuti standar kelayakan dari pekerjaan sebuah struktur jaringan kabel (standar laik operasi) hasilnya tidak memenuhi kualifikasi dan SNI,” Senen 16/01/23.
Ketua AWPI Lampung Timur Herizal menyampaikan bahwa saat ini instalasi yang masih dalam proses pengerjaan oleh vendor pada pemasangan kabel Fiber Optik (FO) adalah dari masing-masing pihak Perusahaan jasa telekomunikasi (provider). “Seharusnya beberapa instansi dinas (OPD) ikut mengawasi dan berperan untuk membantu melengkapi terkait perizinan, dampak lingkungan, Tata ruang, OPD yang membidangi soal pengontrolan domain dan subdomain serta OPD yang membidangi restribusi dan pajak daerah,” ungkapnya.
Ditegaskannya, “jangan asal bangunan dan tarik kabel jaringan saja, tanpa melakukan koordinasi dengan masyarakat, perangkat desa atau tindakan dalam pemenuhan atas kewajiban dan pemenuhan dokumen serta administrasi yang di persyaratkan,” terang ketua AWPI Lampung Timur Herizal Selasa 16/01/23
Seharusnya sejak awal beberapa pihak untuk lebih memperhatikan dan saling berkoordinasi dengan proses pemasangan tiang serta kabel Fiber Optik (FO) yang berpotensi dapat membahayakan keselamatan nyawa, harta dan benda milik masyarakat, lebih terkait keselamatan anak-anak.
Pasalnya, kabel tersebut penunjang telekomunikasi, selain telah terpasang terkesan semberaut, kurang tertata baik di kawasan pemukiman yang padat penduduk serta kawasan yang di gunakan untuk fasilitas umum.
“Selain menganggu estetika lingkungan, juga khawatir akan adanya dampak negatif dari beroperasinya serat kabel optik (FO) tersebut, sehingga bisa menyebabkan polusi elektromagnetik yang berpotensi merugikan kesehatan dan lingkungan. Kami duga ini juga luput dari sorotan dan kajian elemen masyarakat, kerena mereka terfokus untuk menyoroti terkait pemasangan tiang-tiang dan kabel serat optik (FO) yang telah terpasang semberaut,” tambah Herizal.
Ketua DPC AWPI LAMTIM Herizal menerangkan seharusnya lebih memperhatikan tentang perizinan serta rekomendasi menurut peraturan yang digunakan sebagai regulator pada pemerintah Lampung Timur sebelum melaksanakan pekerjaan. Karena dari pantauan beberapa elemen masyarakat, pelaksanaan kegiatan tersebut mempunyai banyak penyimpangan dan pelanggaran yang membuka peluang adanya Pungli dan terkesan mengunakan Premanisme untuk membeckup para vendor atau provider yang di Tengarai melakukan berbagai macam kecurangaan sehingga berdampak kerugian pada pemerintah daerah bahkan negara serta masyarakat pemilik lahan.
Herizal memaparkan bahwa selain dugaan pelanggaran pada perizinan, sampai saat ini, masing-masing provider belum pernah melibatkan masyarakat pemilik lahan yang membicarakan baik masalah ganti rugi lahan atau kompensasi lahan warga. “Warga harus mengetahui dan memahami agar tidak di rugikan atas sebuah program yang bersifat usaha yang mencari keuntungan (benefit).
“Masing-masing provider mempunyai kewajiban untuk memiliki sejumlah jalur atau instalasi masing-masing, kerana tidak termasuk dalam penggunaan tiang bersama seperti tertera pada peraturan penggunaan tower bersama. Masing-masing provider harus lebih jelas dalam penggunaan jalur dan tiang agar tidak berkonplik dengan provider lain dan pemerintah daerah terkait dengan proses penerbitan perizinan dan status kepemilikan tiang dan pemenuhan hak warga yang berstatus pemilik lahan,” ungkap ketua AWPI Lampung Timur, Herizal
Sebagai bentuk komitmen pelayanan dalam pemenuhan kapasitas, pemenuhan jangkauan serta pelayanan pihak provider pada sejumlah pengguna layanan telekomunikasi di Lampung Timur juga harus hadir sebagai perusahaan yang taat dan tunduk pada hukum atau aturan.
“Sejumlah vendor berbadan hukum yang memenangkan tender dan mengerjakan berbagai jenis pekerjaan jaringan kabel fiber optik (FO) tersebut, herus segera menyelesaikan kewajiban sebagai syarat, prosedur dan pemenuhan pada kewajiban peraturan pemerintah Selain kewajiban pada masyarakat pemilik lahan,” tegas Herizal
“Jangan sampai para investor yang berminat berinvestasi di Lampung Timur, membangun suatu usaha tapi ada beberapa pihak di rugikan, mereka membangun berbagai macam jenis usaha tapi baru mengurus kewajiban setelah beberapa pihak konplein karena merasa di rugikan, hingga berkonplik dengan warga dan pemerintah karena tak terpenuhinya kewajiban, syarat serta prosedur. Sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut di duga ilegal dan merupakan suatu tindakan semena-mena terhadap kepemilikan lahan dan sejumlah kewajiban perizinan,” pungkas Ketua AWPI Lampung timur Herizal. (Imam/*Tim)