Jakarta — Dewan Pers mengeluarkan Seruan No. 01/S-DP/VIII/2025 terkait pemberitaan unjuk rasa dan dampaknya, menyusul perkembangan situasi di Jakarta sejak Kamis lalu.
Dalam seruan tersebut, Dewan Pers menekankan pentingnya media massa bekerja secara profesional dengan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers. Media juga diingatkan untuk menyampaikan peristiwa dan fakta secara akurat, jujur, serta dilandasi itikad baik demi kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, Dewan Pers mengimbau para jurnalis dan wartawan agar selalu waspada serta menjaga keselamatan diri maupun liputan saat melaksanakan tugas di lapangan. Aparat keamanan yang bertugas juga diminta turut menjaga keselamatan para jurnalis dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya.
“Menyerukan media massa bekerja secara profesional, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, serta menyampaikan fakta secara akurat dan jujur demi kepentingan masyarakat luas,” demikian salah satu poin dalam seruan Dewan Pers.
Seruan ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dewa Komaruddin Hidayat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi insan pers dalam meliput peristiwa unjuk rasa serta memastikan keselamatan wartawan.
Dengan seruan tersebut, Dewan Pers berharap media dapat tetap mengedepankan profesionalisme sekaligus menjaga keselamatan awak jurnalis dalam menyajikan informasi bagi publik.