PALI, Sumsel – Polres PALI melalui Polsek Tanah Abang sampaikan pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP. Penangkapan berdasarkan laporan No : LP/B/06/III/2023/SPKT/Sek Tanah Abang/ Res PALI/ Polda Sumsel tagal 05 Maret 2023.
Kapolsek Tanah Abang AKP. Zaldi SH., M.Si, menjelaskan, “pada hari Minggu (05/03/2023) telah di tangkap 3 orang pelaku terduga curi Pipa PT. Pertamina Adera Field Pengabuan. Tempat Kejadian, lokasi sumur minyak Sei Betun PT. Pertamina Adera Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan,” ujarnya.
Tiga orang pelaku adalah KC (46 tahun) Petani, alamat Desa Sumberejo Kecamatan Talang Ubi Utara Kabupaten PALI, SR (40 tahun), Buruh, alamat Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir dan UG (58 tahun), Sopir, alamat Desa Rejosari Kecamatan Talang Ubi Utara Kabupaten PALI.
Diterangkan Kapolsek Tanah Abang AKP. Zaldi, “Barang Bukti yang di temukan satu unit mobil jenis truk Mitsubhisi 120 PS, bak terbuka warna kuning Nopol BG 4470 ML, satubuah (1) tabung gas ukuran 3 kg, satu buah tabung oksigen, satu buah peralatan las potong, tujuh belas batang besi pipa ukuran 6 Inci dengan panjang masing-masing lk. 4 meter,” ungkapnya.
“Para pelaku yang berjumlah 7 orang mengambil besi pipa dgn cara memotong besi pipa menggunakan mesin las sehingga menjadi 17 batang dengan ukuran masing 4 meter, kemudian besi pipa hasil curian tersebut dimuat dan diangkut dengan menggunakan mobil truck Mitsubhisi 120 PS warna kuning BG 4470 ML,” kata Kapolsek AKP Zaldi kepada wartawan, Senin (6/3/23).
Kronologis Penangkapan
Sekira Hari Minggu dini hari jam 02.00 WIB pada saat tim patroli PT. Pertamina Adera melaksanakan patroli dari arah Pengabuan menuju ke arah Raja, setibanya di desa Harapan Jaya tim patroli menemukan sebuah mobil truk dan bekas tapak ban mobil dari jalan lokasi, Tim patroli mengecek ke arah lokasi dan di dapati bahwa telah hilang pipa besi ukuran 6 inch dengan panjang lk. 68 meter, sehingga tim patroli melakukan pengejaran terhadap mobil truk yang terlihat di awal.
Dalam pengejaran di dapati mobil tersebut di Desa Modong Kec. Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim dan di temukan barang bukti pipa besi sebanyak 17 batang dengan ukuran 6 inci dan panjang 4 meter, selanjutnya tersangka berikut Barang bukti diserahkan ke Mapolsek Tanah Abang,” tutup Kapolsek. (Rado.L)
Sumber:Â Humas Polres PALI