Merangin – Pelaku pencabulan anak dibawah umur di tankap satuan Sat Reskrim Polres Merangin, Kamis (26/05/22) sekitar pukul 00.30 Wib.

Pelaku diketahui bernama Yusma Wendi (24), Warga Desa Sungai Ulak RT 14 Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.

Wakapolres Pimpin Apel Pengamanan Kunker Ketua MPR RI di PT. INKA

Selanjut nya Korban sebut Saja Melati (15) Warga Desa Lubuk Gaung Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin melaporkan perbuatan bejat pelaku terhadap dirinya.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian berawal dari Pelaku menjemput Korban dirumah temanya di Desa Nibung Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin, saat itu Pelaku langsung membawa Korban ke penginapan untuk di ajak bersetubuh oleh Pelaku. Melihat aksi Pelaku, Korban berusaha melakukan perlawanan, Namun pelaku mengancam akan membunuh korban, Apabila tidak menuruti kehendak Pelaku.

Dua Kasus Korupsi, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dituntut JPU 20 Tahun Penjara

Dari kejadian tersebut, Korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa diri nya tersebut ke Unit Pelayanan Terpadu Polres Merangin. Mendapat Laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan pencarian, tidak lama Pelaku berhasil diamankan pada saat pelaku berada dikediamannya.

Penangkapan Pelaku cabul, dibenarkan Kapolres Merangin Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan S.IK.

“Ya,,Benar, Pelaku sudah Kita amankan dan Sedang Dalam Proses Penyidikan Oleh Penyidik Kita,” Kata Kasat. (Syargawi)