[vc_row][vc_column][vc_column_text]Ogan Ilir – PT BPS (Bumi Sawit Permai) menurut perizinan HGU memiliki luas lahan 7500 Hektar berlokasi di desa Kayu Ara, desa Tanjung Miring, desa Tangai dan desa Sukanati kecamatan Rambang Kuang kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan, izin tersebut telah berakhir tahun 2020.
Hal ini disampaikan Baimah perwakilan dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD kabupaten Ogan Ilir.
“PT BPS tidak akan di perpanjang izin kelola HGU nya apabila tidak sesuai dengan peraturan pemerintah, karena izin kelolanya sudah habis di tahun 2020. Perpanjangan izin kelola HGU tidak akan bisa terbit apabila syarat-syarat tidak lengkap,” tegas Baimah diruang rapat.
Keterangan dari PT BPS, pihaknya memiliki lahan seluas 7500 ha, yang sudah di kelola menjadi kebun inti seluas lebih kurang 5000 ha, sisa lebih kurang 2500 ha belum digarap jadi perkebunan sawit karena itu masih kebun tanaman masyarakat turun temurun berupa kebun karet.
Perampok Mobil Rental Dijebloskan ke Tahanan Polsek Bagan Sinembah
Rapat yang dilaksanakan di gedung DPRD Ogan Ilir dipimpin oleh Muhammad Syapei Ketua Komisi I. Hadir dalam rapat Anggota Komisi I, Ssisten 1 Pemkab Ogan Ilir, Kadin Pertanian Perkebunan, BPN, Camat Rambang Kuang, empat Kepala Desa, Perwakilan Masyarakat dari desa masing-masing, pihak Loyer Perusahaan penerima kuasa dari desa Empat desa.
Mewakili PT BPS (Sinar Mas Grup) Aprisal menawarkan kepada masyarakat agar lahan yang di dalam Lokasi kerja HGU agar dapat bekerjasama membuatkan Kebun Plasma, sesuai luas lahan yang tersisa.
Anggota DPRD komisi I dalam rapat menegaskan, “apabila tidak sesuai dengan peraturan pemerintah pada tahun 2021 tentang perkebunan, tidak ada kerjasama untuk Plasma dengan masyarakat setempat, maka ijin perkebunan tidak akan di terbitkan,” tegasnya.
AIPTU Winson Simatupang Dukung Ketahanan Pangan dengan Membagikan Bibit Alpukat
Tokoh Masyarakat Suryadi jos’ai dari desa Kayu Ara saat diwawancarai oleh wartawan merasa kecewa atas putus rapat, “dalam rapat yang di bahas hanya PSR perkebunan sawit rakyat saja, masalah sengketa lahan masyarakat yang di ambil PT BSP tidak ada dibahas.
Lanjutnya, “lahan yang di kelola perusahaan lebih kurang 30 tahun, ada 500 ha yang tidak jelas sehingga menjadi sengketa. Keputusan rapat membuat luka hati masyarakat,” ucap Suryadi Jos’ai.
“Ini ada apa?, Padahal bukti bukti tentang sengketa lahan sudah di serahkan datanya, kok rapat di ruang DPRD kali ini tidak boleh di ungkap,” pungkas Suryadi Jos’ai. (Bambang PA)[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]