Dumai, 17 September 2025 — Bea Cukai Dumai bersama Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana kepabeanan berupa bawang ilegal hasil penyelundupan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 terhadap KM Alfatihah GT.15 pada Kamis, 4 September 2025, di perairan Tanjung Medang, Kabupaten Bengkalis. Kapal tersebut kedapatan mengangkut 2.500 karung atau setara 24.120 kilogram bawang dari Kuala Linggi, Malaysia menuju Sepahat, Kabupaten Bengkalis, tanpa dokumen manifes resmi.

Dari hasil pemeriksaan, muatan kapal terdiri atas 1.620 karung bawang besar (±16.200 kg) dan 880 karung bawang merah (±7.920 kg). Kapal beserta tiga awaknya, yakni IZ (nakhoda), AI (KKM), dan S (ABK) langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Dumai.

Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 2/Pen.Pid/2025/PN Bls tanggal 16 September 2025. Proses pemusnahan dilaksanakan dengan cara menimbun bawang ke dalam galian tanah.

Potensi Kerugian Negara

Impor bawang merupakan barang larangan/pembatasan yang harus mendapat izin dari instansi terkait. Penyelundupan bawang sebanyak 24.120 kg tersebut menimbulkan potensi kerugian negara berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp198,27 juta.

Selain kerugian material, tindakan ilegal ini juga berisiko menimbulkan kerugian immaterial, seperti terganggunya stabilitas perekonomian, masuknya hama berbahaya, potensi penyebaran penyakit, serta merugikan petani lokal.

Proses Hukum

Ketiga awak kapal telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Komitmen Bea Cukai

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Walikota Dumai, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Komandan Lanal Dumai, Komandan Kodim 0320 Dumai, Kapolres Dumai, serta perwakilan instansi terkait lainnya.

Bea Cukai Dumai menegaskan akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam mengamankan perbatasan, melindungi masyarakat dan petani lokal, serta menjaga penerimaan negara. (Eliwati)