Dumai, 10 Oktober 2025 – Kantor Bea dan Cukai Dumai berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di sebuah toko grosir yang berlokasi di Kecamatan Dumai Timur. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim operasi pasar Bea Cukai Dumai segera melakukan pemeriksaan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil operasi, petugas menemukan berbagai jenis dan merek rokok ilegal dengan total 382.790 batang. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp577.834.350, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp377.521.267.
Seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, seorang pria berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. “Kami berkomitmen menjalankan peran sebagai Community Protector dan Revenue Collector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.
Bea Cukai Dumai juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Dengan kerja sama yang baik antara Bea Cukai dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka ES telah dilakukan penahanan di Rutan Dumai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Dengan keberhasilan penindakan ini, Bea Cukai Dumai menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Dumai dan sekitarnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.