Pekanbaru – Badan Pengawas Pemilihan Umum mengadakan temu ramah dengan awak media terkait Jelang pengumuman Daftar Calon Tetap ( DCT ) Legislatif yang di tetapkan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru menghimbau kepada peserta pemilu yaitu partai politik untuk menahan diri berkampanye sebelum tanggal 28 November 2023.
Bertempat di Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru Jalan Puyuh Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, PLh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat bersama Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Misbah Ibrahim, Reni Purba & Raja Inal Dalimunte mengadakan Press Confrence terkait aturan pengawasan di tanggal 4 – 27 November 2023.
Menurut Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat,setelah di umumkan DCT, Bawaslu kota Pekanbaru akan melaksanakan Operasi Penurunan Alat Peraga yang saat ini bertebaran di sepanjang jalan kota pekanbaru bekerja sama dengan pemko Pekanbaru melalui Satpol PP Kota Pekanbaru.
“Pihak Bawaslu telah berkoordinasi dengan pihak pemko Pekanbaru terkait penurunan alat peraga yang berada di tiang-tiang listrik, pepohonan, dan tempat-tempat terbuka lainya, tepatnya tanggal 3 dan 4 November bersama Pj.Walikota kita akan turun bersama-sama”, kata Taufik.
“Adapun alat peraga yang di tertibkan yang memuat unsur dan materi kampanye seperti : visi misi, program peserta pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang di sertai dengan gambar paku. Bawaslu Kota Pekanbaru dan Satpol PP akan menertibkan alat peraga yang berada di sepanjang jalan protokol kota pekanbaru”, sampainya lagi.
Selain itu bawaslu kota pekanbaru beserta jajarannya yaitu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan juga di turunkan untuk menertibkan alat peraga di tempat-tempat yang menjadi larangan pemasangan alat peraga seperti Rumah Ibadah, Pohon & Tiang Listrik, Rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah serta fasilitas umum milik pemerintah.
Selain itu, menurut Misbah Ibrahim selaku Kordiv Hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Pekanbaru, Peserta Pemilu yang merasa hak nya tidak terpenuhi dalam hasil keputusan DCT yang di keluarkan KPU Kota Pekanbaru, bisa melaporkan sengketa ke bawaslu kota pekanbaru.
“Bagi peserta pemilu yang merasa haknya tidak terpenuhi silakan datang lapor ke Bawaslu Kota dengan mempersiapkan bukti formil dan materil kelengkapan berkas yang di terima mulai tanggal 6-8 November 2023dari pukul 08.00-16.00 Wib. Bawaslu Kota Pekanbaru akan memproses laporan ini selama 12 Hari Kerja sejak laporan teregistrasi”, jelas Misbah Ibrahim.
Mengantisipasi terjadinya Kampanye diluar Tahapan, Reni Purba Selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, menghimbau peserta pemilu untuk menahan diri tidak melakukan Kampanye ataupun pertemuan terbatas bersama masyarakat ataupun konstituennya.
“Dalam pesta demokrasi ini sudah ada aturan mainnya para peserta pemilu diharapkan memahami ini sebagaimana telah diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023 menyebutkan yakni setiap orang yang sengaja melakuakn kempaye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU (Kabupanten/Kota)untuk setiap peserta pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 276 ayat(2), dipidana dengan pidana kurangan paling lam 1 (satu) tahun dan denda paling bayak Rp12.000.000,00(dua belas juta rupiah), semua diharap bersabar hingga 25 hari kedepan”, terang Reni Purba.
Reni juga menjelaskan bahwa tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Feberuari 2024 selama 75 Hari . (Teti Guci)