Jambi – Siapa sebenarnya bandar besar Narkoba jenis shabu di wilayah Hukum Polda Jambi dan leading sektor BNNP Provinsi Jambi. Tidak main-main, Bigbos atau Bandar Shabu yang berasal dari Jambi ini memiliki jaringan international dan lintas negara. Pasalnya dalam beberapa pekan terahir ini tepatnya pada Minggu (22/01/2023) Polres Tanjung Balai Karimun baru saja menangkap Kurir Sabu Lintas Negara, barang haram tersebut di bawa dari Malaysia tujuan Jambi melalui jalur perairan seberat 7.378 Kilo gram.
Kapolres Tanjung Balai Karimun AKBP Ryky mengatakan bahwasannya Narkoba jenis shabu itu diseludupkan melalui pelabuhan tikus menggunakan kapal barang, dengan modus operandi disembunyikan di dalam speaker aktif yang dibalut dengan kotak berbungkus teh cina.
Disampaikan kapolres bahwa penyeludupan ini bukan yang pertma kali, bandar shabu memasukan baran dari Malaysia ke Karimun dulu, kemudian dibawa lagi ke Jambi.
“Pengakuan tersangka, ini merupakan kedua kalinya. Penyeludupan pertama, pelaku lolos dengan membawa sabu sebanyak 5 kilogram dengan tujuan yang sama ke Jambi,” ucap Kapolres
Untuk setiap melakukan aksinya, pelaku mendapat upah atau bayaran sebesar RM 10.000 atau setara dengan Rp35 juta. “Tersangka saat ini baru satu,” Jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup. (Syargawi)