Indragiri Hulu — Kegiatan sosialisasi, edukasi, dan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali digelar di Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Satlantas Polres Indragiri Hulu, Satpol PP Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, UPT Pengelolaan Pendapatan Rengat, serta PT Jasa Raharja Rengat.

Pelaksanaan kegiatan di sejumlah titik strategis wilayah Indragiri Hulu ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus memberikan edukasi tentang pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan daerah melalui sinergi lintas instansi.

Dari hasil penertiban, tim gabungan berhasil menjaring sebanyak 259 unit kendaraan bermotor — baik kendaraan pribadi maupun kendaraan barang/beban. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran, di antaranya kendaraan yang tidak membawa dokumen STNK/SKPD, 29 unit belum melunasi SKPD atau pengesahan STNK tahunan serta SWDKLLJ, dan beberapa kendaraan lainnya memiliki masa berlaku buku KIR yang telah habis.

Selain itu, sejumlah kendaraan dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian, sementara 180 unit kendaraan tercatat taat pajak, dan sebagian pemilik lainnya langsung melakukan pembayaran pajak di tempat.

Tim gabungan juga menemukan kendaraan berpelat non-BM yang dimiliki warga berdomisili di Provinsi Riau. Kepada para pemilik tersebut, petugas mengimbau agar segera melakukan mutasi kendaraan ke Provinsi Riau dengan memanfaatkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi “BERMARWAH” yang tengah diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau hingga 15 Desember 2025.

Program “BERMARWAH” diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih taat pajak sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor.