BATAM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat koordinasi membahas Naskah Akademik (NA) dan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rapat berlangsung di ruang serbaguna DPRD Kota Batam, dipimpin Ketua Bapemperda Siti Nurlailah, ST, MT, serta dihadiri anggota Bapemperda dan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat, Siti Nurlailah menekankan pentingnya pembaruan regulasi untuk menjawab tantangan pengelolaan lingkungan hidup yang semakin kompleks di Batam. Menurutnya, NA dan draft Ranperda tersebut akan disampaikan ke DPRD melalui sidang paripurna bulan ini.

“Perubahan Perda ini harus didukung kajian yang mendalam dan menyeluruh. Kita ingin memastikan setiap aturan yang dihasilkan benar-benar dapat menjawab permasalahan lingkungan, dan bisa diterapkan tidak hanya sebagai sebuah dokumen saja,” ujarnya.

Ia menambahkan, permasalahan lingkungan dalam Ranperda harus dibahas secara menyeluruh, tidak hanya parsial. Bahasan utama dalam NA memang mengenai emisi dan penanggulangannya, namun Bapemperda juga mendorong agar isu lain seperti pengendalian limbah industri turut menjadi perhatian.

Rapat ini juga menjadi wadah koordinasi antar-OPD untuk menyatukan pandangan dan strategi pengelolaan lingkungan yang lebih efektif. Pemko Batam melalui dinas teknis menyampaikan masukan terkait kondisi lapangan dan langkah penanganan yang sudah berjalan.

Bapemperda berharap Ranperda ini dapat memperkuat payung hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk bersama-sama menjaga kualitas lingkungan, khususnya kualitas udara. Rapat koordinasi dijadwalkan berlanjut dengan pembahasan teknis bersama tim penyusun naskah akademik guna merumuskan detail perubahan regulasi.