[vc_row][vc_column][vc_column_text]Medan – Dua bangunan rumah kosong yang diduga sebagai sarang narkoba di Jalan Flamboyan Raya Lingkungan 12 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang dibongkar, Rabu (27/8/2025).
Pembongkaran ini hasil kerja sama dengan pihak Kecamatan Medan Selayang dan Unsur Muspika Kecamatan Medan Selayang dan langsung disaksikan oleh Wali Kota Medan, Rico Waas.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan dua bangunan kosong tersebut terpaksa dibongkar, karena pihak Kecamatan Medan Selayang menemukan alat hisap bekas pengguna narkoba dan serpihan obat obat terlarang di rumah kosong itu.
“Ya kita temukan bekas alat bong di rumah kosong tersebut dan ada serpihan obat obatan terlarang. Jadi terpaksa kita bongkar,” ujar Rico.
Sementara itu Camat Medan Selayang, Muhammad Chusnul Hafiz Rambe, menyatakan, pembongkaran ini atas izin pemilik bangunan. Bahkan, pemilik rumah sudah membuat pernyataan kepada pihak Kecamatan Medan Selayang bahwa mereka merasa resah karena rumahnya dijadikan tempat yang tidak baik.
“Pihak Kecamatan Medan Selayang juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Medan perihal permohonan pembongkaran kedua bangunan tersebut,” kata Hafiz.
Lurah Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Ihsan Harahap, didampingi Kepling 12, M. Anshari menambahkan kalau dua bangunan rumah kosong yang dibongkar tadi itu pertama atas nama Ahli Waris dari Ngadikun yang berada di Jalan Flamboyan Raya simpang Jalan Raharja dan Kedua bernama Suhartini Jalan Flamboyan Raya.
“Kedua rumah ini atas nama Ngadikun sudah kosong selama 10 tahun dan atas nama Suhartini sudah kosong kurang lebih tujuh tahun,” ujar Ihsan. (FAN)[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]