" data-ad-slot="">
ADVERTISEMENT
Titah News
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Media Online
  • Kode Etik Jurnalistik
Redaksi
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Media Online
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
Titah News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Media Online
  • Kode Etik Jurnalistik
Home Nasional

Badan Kehormatan DPD RI Didesak Segera Panggil La Nyalla Terkait Laporan Pelanggaran Konstitusi

Herwin Saputra by Herwin Saputra
5 September 2022
Reading Time: 4 mins read
0
Badan Kehormatan DPD RI Didesak Segera Panggil La Nyalla Terkait Laporan Pelanggaran Konstitusi

Jakarta – Upaya pencopotan Fadel Muhammad dari wakil ketua MPR-RI oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti mendapat sorotan masyarakat dan para pakar politik, hukum, ormas, juga pakar kebijakan publik. Hal ini bisa dimaklumi, karena pencopotan Fadel dari Wakil Ketua MPR-RI adalah bentuk tindakan inkonstusional yang diambil oleh lembaga DPD RI yang dipimpin oleh La Nyalla Mattalitti.

Dan tindakan pencopotan jabatan seorang pimpinan MPR RI oleh Ketua DPD RI La Nyalla adalah sebuah preseden buruk yang tentu saja tidak bisa dibiarkan begitu, demi tegaknya marwah lembaga DPD RI dan MPR RI. Suara-suara yang mengecam tindakan inkonstitusional yang dilakukan La Nyalla terus bermunculan di berbagai media.

Pasca Kejadian Gesekan Perguruan Silat, Forkopimda Kota dan Kabupaten Madiun Gelar Rakor Sepakat Peringatan 1 Abad PSHT Dihentikan

Artikel Terkait

Pelantikan IKABSU Kota Batam di Hadiri Gubernur Sumatra Utara

Jelang Hari Pers Nasional Wakil Gubernur Jambi Sambut Baik Kedatangan Ketua DPC PWRI Kabupaten Muaro Jambi

Kapolres Dumai Membuka Latihan Pra Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023

Sejumlah kalangan akademisi dan ormas pun pada saat bersamaan mendukung langkah Fadel Muhammad melaporkan La Nyalla ke Badan Kehormatan DPD RI.

“Kami mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI), hari ini, terhadap saudara AA Lanyalla Mattalitti (Ketua DPD RI) atas pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik DPD RI,” ujar Fadel Muhammad kepada wartawan, Kamis (25 Agustus 2022).

Masyarakat pun mendesak agar Badan Kehormatan DPD RI segera memanggil La Nyalla untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai melanggar konstitusi.

“Badan Kehormatan DPD RI harus secepatnya bertindak tegas. Segera panggil La Nyalla. Jangan biarkan marwah DPD RI rusak,” tandas pengamat politik Aris Kuncoro, hari ini.

Sebelumnya, Abdul Rajak Babuntai, Wasekjen Infokom PB HMI, juga mengatakan, pada prinsipnya, pihaknya mendukung langkah-langkah yang ditempuh Fadel dalam upaya menegakkan konstitusi. Ditegaskannya, DPD RI ini merupakan lembaga negara yang patut dijaga marwahnya.

Berbagai Elemen Masyrakat di Jawa Timur Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Penyesuaian Harga BBM

Segala keputusan yang diambil oleh lembaga ini harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada, bukan atas dasar tendensi kepentingan orang per orang.

Sebagai seorang negawaran yang baik, Fadel sudah menunjukkan langkah yang tepat. Aturan harus ditegakkan. Seperti adagium hukum “Fiat Justitia ruat caelum”(Tegakkan kebenaran mesti langit runtuh).

“Terhadap laporan Fadel mengenai kesalahan etik ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti dalam pengambilan keputusan lembaga kepada badan kehormatan DPD, itu baru perilaku yang patut dicontoh. Semua harus dilakukan demi hukum, bukan atas hasrat kepentingan pribadi. Sebab, Indonesia ini adalah negara hukum,” tegasnya.

Ketua Forum Dekan Ilmu-ilmu Sosial Perguruan Tinggi Negeri Se-Indonesia (Fordekiis) Andy Fefta Wijaya menuding proses pencopotan Fadel adalah cacat administrasi. Bahkan Andy Fefta menuding adanya konflik kepentingan terkait pencopotan Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR.

Menurut Andy Fefta, pemecatan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Artinya tindakan pencopotan tersebut menyalahi tata kelola administrasi,” kata Any Fefta.

Yudi Purna Nugraha Hadir di acara Pernikahan anak anggota DPRD OKU

Dia mengungkapkan, ada dua unsur terjadinya maladministrasi dalam pencopotan Fadel dari kursi pimpinan MPR. Pertama, tidak ada prosedur administrasi yang dibuat dan disepakati. Kedua, sudah ada prosedur administrasi yang dibuat secara mendadak dan sepihak untuk mewujudkan kepentingan tertentu.

Dikatakannya, tindakan La Nyalla mencopot Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI dengan dalih “Mosi Tidak Percaya”, sangat mencoreng nama maupun marwah kelembagaan MPR.

“Itu tindakan sewenang-wenang, dan hal ini menodai MPR RI sebagai lembaga tinggi negara,” ujarnya.

Menurut Andy, seharusnya Badan Kehormatan MPR dapat melakukan panggilan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencopotan Fadel Muhammad. Dia mengatakan, hal itu dilakukan agar masalah ini menemui titik terang. Dia menambahkan, apabila peristiwa ini dibiarkan dan terus berlarut tanpa menemukan titik terang akan memberikan preseden yang buruk bagi MPR. Selain itu juga berdampak pada sistem di MPR dan DPD RI, karena telah ditunggangi oleh kepentingan pihak tertentu.

Kapolda Ajak Keluarga Besar IKSS Dukung Program Riau Unggul

Sebelumnya, Pakar Kebijakan Publik yang juga ahli hukum Dr Drs Trubus Rahardiansyah SH MSi MH menyebut, apa yang dilakukan La Nyalla Mahmud Mattalitti melengserkan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI telah melanggar konstitusi dan kesantunan publik.

Trubus Rahardiansyah SH MSi MH menyebut, secara kelembagaan DPD RI telah dirusak oleh ulah La Nyalla.
Mosi tidak percaya, kata Trubus, tidak diatur dalam undang-undang. Di era mendekati tahun 2024, imbuhnya, DPD seharusnya semakin giat memperjuangkan daerah, termasuk keuangan daerah.

“Ternyata tidak dilakukan. Menurut saya itu sudah melanggar norma-norma sosial,” katanya.

DPD di bawah kepemimpinan La Nyalla, ujarnya, telah menunjukkan diri sebagai parpol. Bahkan seolah olah punya kuasa untuk menjungkir balikkan terhadap seseorang yang dinilai melanggar atau tidak sesuai dengan ideologinya.

Hotman Paris, Gelar Konferensi Pers Pemukulan Wanita di SPBU Palembang oleh Oknum Anggota DPRD Fraksi Gerindra Palembang

“Itu ranah partai, sedangkan DPD bukan partai,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tindakan kontroversial Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA La Nyalla Mattalitti terkait dengan upayanya untuk mencopot Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR RI mendapat perlawanan dari Fadel.

La Nyalla dinilsi sengaja menabrak konstitusi bahwa seorang pimpinan lembaga tinggi, seperti pimpinan MPR RI, tidak bisa diberhentikan atau dicopot saat masih bertugas dengan mekanisme “Mosi Tidak Percaya”.

Karena dalam UU MD3 tidak dikenal mekanisme “Mosi Tidak Percaya”. Selain itu dalam konteks ini, DPD RI bukanlah “fraksi tersendiri” seperti fraksi parpol yang bisa mengusulkan anggotanya untuk dicopot, dengan syarat-syarat yang ketat seperti diatur dalam UU MD3.

Seperti diketahui, Wakil Ketua MPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad telah melaporkan AA La Nyalla Mattalitti, kepada Badan Kehormatan DPD RI Kamis, 25 Agustus 2022. Menurut Fadel, tindakan pencopotan dirinya dari Wakil Ketua MPR RI melalui mekanisme “Mosi Tidak Percaya” oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti adalah tindakan yang melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD dan Kode Etik DPD.

Beredar Video di Media Sosial, Polda Jatim Klarifikasi Kejadian Bersitegang PJR dengan Pengendara Pajero

Fadel dalam surat pengaduannya mohon kepada BK DPD RI berkenan
memberikan putusan “Menyatakan Teradu terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik, dan Tata Tertib DPD dan Menjatuhkan Sanksi kepada Teradu berupa pemberhentian sebagai Ketua
DPD.”

Fadel juga memohon BK DPD RI memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Penarikan Pengadu sebagai Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD.

“Kami juga mohon BPK DP memerintahkan kepada DPD untuk mencabut Keputusan Sidang Paripurna tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Calon Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD dan menyatakan ‘Mosi Tidak Percaya’ kepada Pengadu adalah Tindakan yang tidak sah dan melanggar tata tertib DPD,” tandasnya. (Red/PPRI)

ShareTweetShareSendSharePinShareSend
Herwin Saputra

Herwin Saputra

Related Posts

Pelantikan IKABSU Kota Batam di Hadiri Gubernur Sumatra Utara
Daerah

Pelantikan IKABSU Kota Batam di Hadiri Gubernur Sumatra Utara

4 Februari 2023
Jelang Hari Pers Nasional Wakil Gubernur Jambi Sambut Baik Kedatangan Ketua DPC PWRI Kabupaten Muaro Jambi
News

Jelang Hari Pers Nasional Wakil Gubernur Jambi Sambut Baik Kedatangan Ketua DPC PWRI Kabupaten Muaro Jambi

3 Februari 2023
Kapolres Dumai Membuka Latihan Pra Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023
News

Kapolres Dumai Membuka Latihan Pra Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2023

3 Februari 2023
Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Bakamla RI Diserahterimakan
Nasional

Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Bakamla RI Diserahterimakan

3 Februari 2023
Tempati Rumah Dinas, Panglima TNI Gelar Doa Bersama
Nasional

Tempati Rumah Dinas, Panglima TNI Gelar Doa Bersama

3 Februari 2023
Kapolsek Jaluko Gelar Jumat Curhat Sosialisasi kepada Panwascam Jaloko
Daerah

Kapolsek Jaluko Gelar Jumat Curhat Sosialisasi kepada Panwascam Jaloko

3 Februari 2023
Next Post
Mencegah Krisis Pangan Di Pegunungan Tengah Papua, Satgas Yonif Mekanis 203/AK Membuka Lahan Tidur Bersama Masyarakat

Mencegah Krisis Pangan Di Pegunungan Tengah Papua, Satgas Yonif Mekanis 203/AK Membuka Lahan Tidur Bersama Masyarakat

Belum Diketahui Identitas dan Motifnya, Anggota Polres Kediri dan Abang Becak Berhasil Gagalkan Aksi Bunuh Diri

Belum Diketahui Identitas dan Motifnya, Anggota Polres Kediri dan Abang Becak Berhasil Gagalkan Aksi Bunuh Diri

Selamat Hari Pers Nasional

Media Tergabung PPRI

Butuh Dana, Moladin Aja…! Hub. 088271782978

Buat Perusahaan Perorangan, Disini aja..!

Ekonomi

Dirlantas Polda Jambi : Truk Batubara dari Luar Dilarang Beroperasi di Wilayah Jambi Mulai 6 Februari 2023

Dirlantas Polda Jambi : Truk Batubara dari Luar Dilarang Beroperasi di Wilayah Jambi Mulai 6 Februari 2023

2 Februari 2023
Kapolda Jambi Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Tindak Lanjut Permasalahan Angkutan Batubara

Kapolda Jambi Hadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Tindak Lanjut Permasalahan Angkutan Batubara

1 Februari 2023
Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

Darma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi Gelar Pelatihan Bagi Ibu-Ibu DPW Dinas Pendidikan

26 Januari 2023
Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

Sofyan, S.Pdi, M.Si bersama Pengurus Cabang Fatayat NU Kab. Bengkalis Menggelar Seminar Marketing

22 Januari 2023
Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

Bupari Bengkalis Kasmarni Tandatangani MoU dengan Institut Pertanian Bogor Dibidang Pertanian

19 Januari 2023
TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri

19 Januari 2023

Popular Stories

  • Pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santrinya

    Pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Santrinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Duka, Telah Meninggal Dunia Ketua Umum Pekat IB H. Markoni Koto, SH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mayat Tanpa Busana di Kebun Karet Terungkap, Polisi Masih Menyelidiki Motif dan Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ritual Acara WARA Umat Kaharingan Sakral di Barito Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahanan Kasus Narkoba Langsungkan Pernikahan di Mapolres PALI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Dewan Pers

Dewan Pers

PPRI

Titah News

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Media Online
  • Perizinan Media Titah News
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Contact
  • Bijak Gunakan Sosial Media

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Kasus
    • Peristiwa
    • Politik
    • Pendidikan
  • Daerah
  • Opini
  • Nasional
  • Internasional News
  • Umum
    • Sport
    • Pariwisata
    • Kesehatan
  • Daftar Harga Iklan Titah News
  • Kode Etik Media Online
  • Kode Etik Jurnalistik

© 2022 Titahnews.com - Desain by Tim IT Titahnews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?