Jakarta – Bagi anda yang sudah bersuami atau beristri, jaga rumah tangga baik-baik. Lebih baik membina rumahtangga SAMAWA dari pada harus tersandung hukum. Draf RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur ancaman pidana terhadap penzina dan kumpul kebo, ancaman tersebut tertuang pada pasal 415 RKUHP dengan sanksi 1 tahun penjara dan juga diancam membayar denda.
Dikutip dari RKUHP pasal 415 draf tanggal 4 Juli 2022, “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Sedangkan pada pasal 416 draf RKUHP berbunyi larangan kohabitasi atau kumpul kebo. Pelaku juga di ancam dengan penjara dan denda. “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.” Perlu juga untuk di simak bahwa RKUHP tersebut membatasi orang yang bisa melaporkan tindak pidana zina dan kohabitasi. Yang dapat melaporkan hanya suami atau istrinya.
Dilansir dari CNN Indonesia, Draf Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi diserahkan pemerintah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej kepada DPR RI Komisi III DPR RI dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7). (Red*)
2 Komentar
Komentar ditutup.